RADAR PALU – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Parigi Moutong mendapat kritikan tajam dari Komisi Hak Asasi (Komnas HAM) perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala perwakilan Komnas HAM Sulteng Livand Breemer kepada Radar Palu, Sabtu (19/7/2025) menyatakan, aktivitas PETI Parimo makin marak dan menjadi ancaman kerusakan lingkungan yang meluas.
Bagaimana tidak, ada puluhan alat berat yang masuk dan beraktivitas di lokasi tambang, baik yang belum memiliki IPR maupun yang katanya sudah mengantongi IPR.
Hal ini patut diduga ada pembiaran dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Parigi Moutong (Parimo) yang memiliki wilayah hukum.
Bahkan beber Livand, pihaknya menduga kuat alat-alat berat yang masuk ke lokasi PETI Parimo, seperti di Buranga dan Kayuboko itu justru dikawal oknum-oknum polisi masuk ke lokasi PETI.
“Kami mendapatkan informasi setiap mobilitas alat berat selalu dikawal polisi sampai ketujuan. Jadi saat mobilisasi alat berat dari tempat pengusaha ke lokasi PETI diduga kuat juga mendapat pengawalan dari polisi sampai ke lokasi PETI,” katanya.
Menurut Livand, berdasarkan laporan dari tim Komnas HAM Sulteng di lapangan beberapa hari lalu tim dari Polres Parimo mengamankan belasan alat berat dari dua lokasi PETI. Belakangan beberapa alat berat itu disebut dikembalikan lagi ke pemiliknya dengan beberapa alasan, misalnya karena memiliki IPR.
“Bagaimana bisa aktivitas PETI menggunakan alat berat yang ukurannya besar dan lebih dari satu alat berat disebut memiliki IPR. Setahu saya penggunaan alat di lokasi IPR itu ada aturannya, hanya dibolehkan alat berat mini bukan yang sekarang digunakan di lokasi-lokasi PETI tersebut,” ujarnya.
Livand meminta Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho memberi perhatian serius terhadap penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di seluruh wilayah Sulteng, khususnya di Kabupaten Parimo yang semakin meluas dan terang-terangan.
“Kami akan minta Kapolri memberi atensi terhadap penegakan hukum di wilayah PETI di Sulteng yang semakin meresahkan dan menjadi ancaman kerusakan lingkungan meluas, jika tidak ada sikap tegas dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha dikonfirmasi via WhatasApp (WA), Minggu (20/7/2025) membantah jika ada tudingan pihaknya mengamankan alat berat dari lokasi PETI di Parimo.
“Tidak ada yang diamankan. Itu sesuai UU yang ada di dalam kawasan yang berizin itu adminstrasi,” tulis dalam pesan WA.
Kapolres Parimo menguraikan, dari hasil kegiatan, wilayah IPR Kayu Boko sebagai berikut:
Blok 1 (Koperasi Sinar Mas Kayuboko)
- Blok 3 (Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera)
- Blok 6 koperasi Cahaya Sukses Kayuboko
Alat berat yang ada berada dalam wilayah yang ada IPR -nya dan didalam penggunaan alat berat yang tidak sesuai dengan jumlah yang ada dalam ketentuan IPR sesuai dengan koordinasi dengan dinas terkait hal tersebut merupakan pelanggaran Administrasi dan yang berwenang dalam penanganannya adalah Pemda/pemprov atau dinas yang mengeluarkan IPR tersebut.
Pelanggatan administrasi sesuai dengan UU No 3 tahun 2020 atas perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagai dasar bahwa jika ada IPR dan melebihi ketentuan yang ada di dalam IPR itu sendir merupakan pelanggaran administrasi. (ron)
Editor : Rony Sandhi