Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Jatam Sulteng Audiensi Bersama Komnas HAM, Beberkan Temuan Aktifitas PETI Dilakukan Perusahaann Besar dan Mantan Kapolda

Agung Sumandjaya • Rabu, 9 Juli 2025 | 19:05 WIB

Koordinator Jatam Sulteng (tiga dari kanan) bersama Ketua Komnas HAM Sulteng,  Livand Breemer (tengah). FOTO: DOK. JATAM SULTENG
Koordinator Jatam Sulteng (tiga dari kanan) bersama Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer (tengah). FOTO: DOK. JATAM SULTENG
RADAR PALU –Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng mendukung upaya Komnas Ham Perwakilan Sulteng dalam mengawal penegakan hukum terhadap aktifitas tambang ilegal.

Tidak hanya mendukung, Jatam Sulteng juga membeberkan sejumlah data terkait pelanggaran HAM di bidang pertambangan ilegal yang ada di Sulawesi Tengah.

Dalam audiensi yang dilakukan ke Kantor Komnas HAM Sulteng, Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik menyebut, pertambangan tanpa izin (PETI) yang berlangsung harus dimaknai juga sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.  

Karena ada warga yang dilanggar haknya atas dampak lingkungan yang timbul dari PETI.

“Untuk menikmati udara yang sehat dan bersih selain itu juga perekonomian negara yang hilang dari PETI dan menguntungkan segelintir orang adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia,” sebut Taufik, dalam keterangan tertulisnya Rabu (9/7/2025).

Audiensi yang dilakukan pada Selasa (8/7/2025), Jatam Sulteng juga megadukan aktifitas PETI yang dilakukan oleh PT. Adijaya Karya Makmur (AKM) di Kelurahan Poboya. AKM sendiri merupakan salah satu vendor pengolahan material emas milik PT Citra Palu Mineral (CPM).

“Aktifitas ini diduga hanya dibiarkan oleh aparat penegak hukum khususnya Polda Sulteng dan Polresta Kota Palu, tanpa ada penindakan secara tegas dan transparan, karena kegiatan ini sangat berpotensi merugikan negara, lingkungan dan masyarakat dan ada indikasi telah melanggar hak asasi,” papar Taufik.

Jatam Sulteng menghawatirkan, tidak adanya penindakan serius terhadap kegiatan pertambangan ilegal seperti yang diduga dilakukan oleh AKM, berdampak pada lahirnya inisiatif di beberapa wilayah untuk melakukan kegiatan pertambangan secara melawan hukum.

“Harapannya Komnas Ham Perwakilan Sulawesi Tengah dalam pertemuan audensi ini bisa melakukan pengawalan terhadap penegakan hukum kasus pertambangan tanpa izin di Sulawesi Tengah, termasuk melakukan pengawalan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang diduga dilakukan oleh PT. AKM di Keluarahan Poboya Kota Palu,” jelasnya.

Pengaduan yang dimasukkan Jatam Sulteng kepada Komnas HAM, selain mendorong penegakan hukum terhadap kegiatan PETI yang diduga dilakukan oleh PT. AKM di Keluarahan Poboya harapannya, Komnas HAM Sulteng bisa memanggil pihak terkait termasuk PT. CPM atas dugaan pembiaran yang dilakukan aktivitas Pertambangan tanpa izin yang berlangsung di wilayah izinnya.

Selain itu Jatam Sulteng juga berharap Komnas Ham Sulawesi Tengah bisa mengawal proses penegakan hukum kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan aparat penegak hukum khususnya jajaran Polda Sulteng untuk serius, tegas dan transparan dalam proses penindakannya.  “Bahwa Polda Sulawesi Tengah enggan melakukan penghentian aktifitas ilegal di Poboya itu karena adanya Konflik interest antara Polda dan Mantan Kapolda. Artinya tidak mungkin Polda akan menidak Mantan Kapolda Sulteng,” beber Taufik.

Sebagai negara hukum, harusnya hal ini tidak bisa dibiarkan, untuk itu Komnas Ham selaku Lembaga negara yang konsen terhadap perlindungan hak ekonomi sosial budaya warga, maka Jatam mengajukan laporan kepada Komnas Ham Perwakilan Sulawesi Tengah. Kapolda saat ini menjadi ambigu dan tidak tegas karena terdapat seniornya yang masuk dalam jajaran Komisaris perusahaan tersebut.

“Berdasarkan investigasi Jatam Sulteng, saat ini laporan terhadap dugaan ilegal mining kepada PT. AKM yang sudah masuk tahapan penyelidikan oleh Polda Sulawesi Tengah ada indikasi ingin diberhentikan oleh pihak-pihak PT. AKM,” ucapnya.

Informasi tersebut menampar sebagai pegiat lingkungan, pegiat HAM dan pegiat hukum. Bahwa hukum saat ini tidak lebih dari semacam alat sandera-menyandera kepentingan. Untuk itu Jatam Sulteng tidak henti-hentinya meminta Polri dalam hal ini Polda Sulawesi Tengah untuk terus melakukan pembenahan secara internal agar menegakan hukum tanpa membedakan strata sosial seseorang. (***)

Editor : Agung Sumandjaya
#jatam #ilegal #tambang #sulteng #kota palu #komnasham