RADAR PALU – Aplikasi OMC kini menjadi sorotan luas di media sosial, khususnya di Kota Palu. Gelombang keluhan warga menyeruak setelah akun mereka mendadak diblokir dan muncul permintaan setoran ulang untuk aktivasi akun dengan nominal hingga puluhan juta rupiah.
Dalam unggahan di grup Facebook Info Kota Palu, sejumlah warga mempertanyakan keabsahan sistem OMC. Salah satu postingan berisi tangkapan layar menu “Start Certification” menunjukkan rincian deposit mulai dari Rp90 ribu hingga Rp198 juta untuk aktivasi akun level tertinggi. Muncul pula catatan bahwa akun yang tidak aktif dalam 48 jam akan dihapus oleh sistem.
“Waduh, kok gini OMC?” tulis seorang pengguna yang viral. Reaksinya memicu puluhan komentar dari warganet lain yang mengaku juga mengalami nasib serupa.
Keluhan paling menohok datang dari akun Siga Tadulako yang menulis surat terbuka kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Kapolda, dan BI Sulawesi Tengah. Ia menyebut bahwa banyak warga, terutama yang tidak paham digital, sudah menyetor dana besar demi "aktivasi akun OMC" dan kini tidak bisa menariknya.
“Kami berharap admin utama OMC bisa segera ditemukan untuk mengembalikan uang seluruh karyawan yang sudah tertipu. Ada yang rugi puluhan juta, bahkan ratusan juta,” tulisnya, yang disukai lebih dari 360 orang dan dibagikan ratusan kali.
Postingan lain dari pengguna bernama Yasir Tanu juga menyudutkan lambatnya reaksi otoritas.
“Kenapa OJK dan Kominfo lamban? Sudah ada indikasi penipuan sejak awal, kenapa masih bisa beredar?” tulisnya.
Sementara itu, akun lain menyayangkan sikap warga yang tetap percaya pada OMC meski sudah ada peringatan dari OJK.
“Dari awal sudah dikasih tahu OJK kalau itu ilegal. Tapi masih ngeyel, malah bilang yang kasih tahu itu iri,” ujar Rahman Syah dalam kolom komentar.
Netizen lainnya, Indra Parawangsa, mengaku pernah mengingatkan soal risiko OMC namun malah dihujat.
“Kami cuma tidak ingin saudara kami rugi. Tapi dianggap iri. Sekarang siapa yang tanggung jawab?”
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI sebelumnya telah menempatkan OMC dalam daftar entitas yang tidak memiliki izin kegiatan usaha di sektor keuangan. OJK meminta masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi ini dan melapor jika mengalami kerugian.
Namun, meski sudah dilarang, masih banyak yang tergiur narasi “cuan instan”. Dalam berbagai testimoni, warga mengaku diajak oleh “leader” atau “mentor” untuk ikut bergabung demi mendapatkan penghasilan harian. Narasi semacam ini mendorong orang menyetor uang tanpa memahami risikonya.
Sistem OMC sendiri sangat tidak transparan. Tidak ada kantor resmi, tidak diketahui siapa pengelolanya, serta tidak jelas alur keuangan yang menjamin imbal hasil seperti yang dijanjikan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa OMC menganut pola skema ponzi atau money game.
Sejumlah warga kini meminta intervensi dari pemerintah daerah. Mereka berharap Gubernur Sulawesi Tengah, Kapolda, hingga Tim Cyber Polri bisa menelusuri dan membongkar struktur pengelola aplikasi OMC.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun OJK terkait penanganan laporan warga atas dugaan kerugian dari penggunaan aplikasi OMC.
Namun yang jelas, badai keraguan sudah terlanjur menyebar. Dari yang awalnya ingin cuan, kini berubah jadi keluhan.**
Editor : Mugni Supardi