RADAR PALU - Disebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai investasi diduga ilegal karena belum terdaftar, namun masih saja banyak member baru OMC tergiur dengan bonus-bonus yang diberikan.
Wartawan media ini, berjumpa dengan salah seorang waga yang sudah sejak tiga bulan menjadi member aplikasi OMC, dan kini tengah ragu, karena sejak dua minggu terakhir dirinya sudah tidak bisa menarik pendapatan dari OMC.
"Sudah dua Minggu, tidak bisa menarik pendapatan dari OMC. Saya jadi ragu ini aplikasi benar-benar investasi atau investasi bodong," ucap salah seorang member OMC yang meminta namanya tidak disebut.
Dia pun berbagi cerita soal cara kerja aplikasi ini. Dia awalnya tertarik karena diajak kawan, dan saat itu ikut dalam program magang tanpa modal lalu menyelesaikan tugas sederhana seperti memberikan rating palsu ke produk toko online.
"Dari tugas ini, pengguna diberi komisi sekitar Rp2.000 per tugas. Setelah itu, pengguna didorong untuk melakukan deposit ke level yang disebut P1 sampai P9, dimulai dari Rp300.000 untuk P1 hingga ratusan juta rupiah untuk P9," terangnya.
Kini dia sudah investasi di P3, dengan nilai investasi Rp2.700.000, yang bila menyesuaikan tugas dalam sehari bisa mendapat Rp90 ribu. Sejak awal dia mengaku curiga, karena tidak tidak ada produk nyata yang dijual. Member hanya diberikan tugas, memberikan rating palsu, aplikasi ini juga memiliki fitur lain seperti: Lucky Draw atau undian berhadiah (dengan syarat deposit)
Dana Kekayaan, yang menjanjikan keuntungan tetap per hari jika menyetor dana selama 3-7 hari.
Sementara itu, sekilas memang investasi OMC ini mirip skema Ponzi yang kerap digunakan beberapa perusahaan investasi bodong. Skema Ponzi sendiri merupakan skema memutar uang antar member. Keuntungan yang dibayarkan ke pengguna lama, berasal dari deposit pengguna baru.***
Editor : Muhammad Awaludin