JAKARTA, RADAR PALU - Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan vonis Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta kepada Lisa Rachmat, dinilai tidak relavan dan tidak punya dasar hukum.
“Alasan banding JPU atas putusan vonis kepada Lisa Rachmat tidak punya dasar hukum,’’ tegas Andi Syarifuddin SH MH salah satu kuasa hukum Lisa Rachmat, Sabtu (28/6/2025) di kawasan Mega Kuningan Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, JPU mengajukan banding atas vonis Lisa. “Iya (mengajukan) banding,” ujar Harli, Kamis (26/6/2025).
Baca Juga: Soft Launching Hotel Grand Sya Dihadiri Anak Yatim, Ini Pesan Pemprov Sulteng
“Alasan banding karena terkait barang bukti ada yang dikembalikan. Padahal JPU menuntut untuk dirampas,” tutur Harli. Namun tidak dijelaskan barang bukti mana saja yang dipersoalkan JPU.
JPU menuntut penjara 14 tahun dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan penjara kepada Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu, 28/5/2025, JPU juga menuntut barang bukti yang disita dirampas untuk negara.
Hakim meyakini, uang suap dalam kasus ini sudah diserahkan kepada majelis hakim PN Surabaya dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
“Oleh karena berdasarkan fakta bahwa uang suap telah diserahkan kepada penerima yaitu hakim tingkat pertama yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur dan juga kepada Zarof Ricar untuk pengurusan perkara tingkat kasasi, maka dapat dipastikan bahwa uang yang disita tersebut sudah tidak memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” lanjut amar putusan.
Kuasa hukum Lisa Rachmat, Andi Syarifuddin menjelaskan, logikanya, sebagai pemberi suap, barang atau uang yang diterima Lisa sudah berpindah kepada penerima suap.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Palu Tembus 60 Ribu Jiwa
“Mestinya uang yang diterima para penerima suap itu yang dirampas untuk negara,” ujar Andi.
Andi menegaskan, tidak relevan dan tidak berdasar uang di dompet Lisa, adik dan suami Lisa dijadikan barang bukti dan diminta kepada majelis hakim dirampas untuk negara.
“Jangan sampai masyarakat beranggapan negara dijadikan alat dengan alasan penegakan hukum untuk mengambil hak orang lain,” tutur Andi.
Penyidik, kata Andi, boleh menyita suatu barang milik orang lain dalam suatu penggeledahan, jika barang tersebut diduga keras diperoleh dari hasil tindak kejahatan. Atau barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan dan/atau barang yang disitanya itu ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang diselidikinya.
Baca Juga: Grand Sya Hotel Resmi Dibuka, Tawarkan Konsep Klasik Modern Bernuansa Lokal
Apabila barang yang disita tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang diselidiki, maka penyidik harus membuat sprindik baru jika barang yang disitanya itu diduga hasil dari kejahatan atau barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
“Jika barang yang disita oleh penyidik tidak ada hubungan dengan tindak pidana yang diselidikinya, dan penyidik tidak menemukan tindak pidana lain yang ada hubungan dengan barang sitaan itu, maka penyidik berkewajiban untuk mengembalikan barang sitaan tersebut kepada pemilik yang sah. Bukan malah membawanya ke pengadilan dijadikan barang bukti dan dimohonkan dirampas untuk negara,” jelas Andi.
Fakta selama persidangan, beber Andi, JPU tidak dapat membuktikan barang bukti yang dipersoalkan ini merupakan hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh Lisa. “Karena itu majelis hakim sependapat dengan kuasa hukum untuk mengembalikan semua barang bukti yang disita jaksa,” kata Andi.
“Proses ini tidak dilakukan,” beber Andi, “membuktikan perkara Lisa diawali dengan proses hukum yang tidak sah.”
Andi menambahkan, para saksi yang dihadirkan JPU tidak ada satupun yang melihat, mendengar dan/atau mengalami langsung, tentang peristiwa hukum yang dituduhkan kepada Lisa.
Juga alat bukti surat, saksi ahli, petunjuk dan pengakuan, tidak satu pun menjelaskan peristiwa pidana yang dituduhkan kepada Lisa.
“Soal pengakuan Erintua Damanik berdiri sendiri dan tidak didukung dengan alat bukti lain, sehingga tidak memenuhi kualitas sebagai alat bukti,” ujar Andi.
Baca Juga: Kodim Poso Ajak Masyarakat Berusia 18 hingga 35 Tahun Jadi Tentara Komcad
Sementara barang bukti yang tunjukkan JPU di persidangan berupa uang hasil sitaan penyidik dari ketiga Majelis Hakim pembebas Ronal Tanur di PN Surabaya, menurut Andi, “tidak ada satupun yang menjelaskan uang tersebut bersumber dari Lisa.”
Terkait Asas keadilan, Andi menyoroti vonis 3 tahun penjara kepada Mariska ibu dari Ronal Tanur, sementara Lisa divonis penjara 11 tahun. “Bagaimana dikatakan adil, orang yang memberi uang dan menyuruh menyuap hakim divonis 3 tahun, sementara orang yang disuruh menyuap hakim divonis 11 tahun penjara,” ujar Andi mempertanyakan.
“Putusan pengadilan yang tidak memenuhi Asas Kepastian Hukum dan Asas Keadilan, tidak memenuhi Asas Manfaat,” tandas Andi.
Baca Juga: Hijaukan Situs Megalit, 100 Pohon Mahoni Ditanam di Pokekea
Andi berharap, Majelis Hakim Banding perkara Lisa menjatuhkan vonis sesuai ketentuan hukum dan bersesuaian dengan fakta-fakta persidangan.
“Selaku penasihat hukum Lisa Rachmat, kami yakin dan percaya, majelis hakim banding berani mengambil keputusan adil dan bijaksana. Bukan keputusan karena kasusnya viral, atau adanya tekanan dari pihak manapun,” ujar Andi. ***
Editor : Talib