Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Sidang Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp539 Juta, Mantan Kabag Umum Morut Bersaksi

Agung Sumandjaya • Senin, 23 Juni 2025 | 22:57 WIB

Mantan Pelaksana tugas Kabag Umum Setkab Morut, Rahmat Adyatma. menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palu, Senin (16/6/2025). (Foto: Ist)
Mantan Pelaksana tugas Kabag Umum Setkab Morut, Rahmat Adyatma. menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palu, Senin (16/6/2025). (Foto: Ist)
RADAR PALU  - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Morowali Utara (Morut) dengan kerugian negara mencapai Rp539 juta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, Senin (23/6/2025). Persidangan ini menyeret tiga terdakwa, termasuk mantan Bupati Morut Moh Asrar Abd Samad (MAAS).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, termasuk mantan Plt Kepala Bagian Umum Setkab Morut, Rahmat Adyatma. Empat saksi lainnya yakni Plt Kepala BPKAD Morut Gustan Tambrin, verifikator BPKAD Lutfhi M, sopir mantan bupati Arham, dan Galib, seorang wiraswasta penerima dana perjalanan dinas.

Sidang sempat tertunda dan baru dimulai pukul 14.00 WITA. Karena itu, Rahmat diperiksa secara terpisah lebih awal oleh majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Rahmat Adyatma menegaskan dirinya tidak menjabat saat pencairan dana UP dilakukan pada Maret 2021. Ia mengatakan sudah tidak lagi menjabat Plt Kabag Umum sejak 18 Januari 2021.

"Saya hanya menjelaskan kronologinya. Saat penganggaran dan pencairan dana itu, saya sudah diganti,” kata Rahmat di hadapan majelis hakim.

Rahmat juga mengungkap bahwa dalam penganggaran perubahan tahun 2020, ia telah mengumpulkan seluruh staf administrasi bupati dan pejabat terkait untuk memastikan tidak ada kegiatan yang belum dibayarkan, sesuai aturan. 

Namun, pencairan yang dilakukan di 2021 oleh pejabat setelahnya tidak lagi menjadi tanggung jawabnya.

"Kalau memang masih ada dokumen yang belum terbayar dan diajukan tahun 2021, itu di luar jangkauan saya,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam aturan Permendagri tentang SPPD, perjalanan dinas tidak boleh menjadi utang-piutang lintas tahun anggaran.

Kasus ini bermula dari pencairan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp900 juta oleh Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Morut pada 2021. Dana ini digunakan untuk membayar perjalanan dinas tahun 2020 sebesar Rp539.218.225, perjalanan dinas tahun 2021 sebesar Rp139,7 juta, dan medical check-up sebesar Rp30 juta.

Dugaan korupsi muncul karena sebagian besar dana tersebut digunakan untuk kegiatan tahun sebelumnya, yang dibayarkan setelah tahun anggaran 2020 berakhir. Padahal, menurut peraturan, pembayaran seperti itu tidak diperbolehkan.

Disebutkan pula bahwa terdakwa AT (mantan bendahara) melakukan pencairan atas perintah RTS (mantan Kabag Umum), termasuk pembayaran kepada MAAS, serta permintaan dana sebesar Rp89,2 juta untuk ajudan dan staf bupati.

 

Ketiga terdakwa Moh Asrar Abd Samad, Rijal Thaib Sehi (RTS), dan Asri Taufik (AT) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta pertanggungjawaban pidana secara bersama-sama.

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan kasus korupsi dana perjalanan dinas Morowali Utara ini akan kembali digelar pada 1 Juli 2025 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak JPU. (ham)

 

Editor : Agung Sumandjaya
#Pengadilan Negeri Palu #Morut #sidang #korupsi