RADAR PALU - Polres Poso berhasil mengungkap misteri penembakan yang menewaskan warga Poso Pesisir kabupaten Poso. Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Satreskrim Polres Poso menyebut bahwa penyebab kematian warga Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir bernama Jumardi (34) tersebut karena terkena tembakan.
KBO Reskrim Polres Poso, Iptu Habibi, SH,MH mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku penembakan yang ditetapkan tersangka berinisial R (33), oknum anggota polisi Polsek Poso Pesisir. "Satreskrim Polres Poso telah melakukan beberapa upaya, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan 9 saksi, melakukan autopsi jenazah korban, membawa barang bukti ke tim latdfor untuk uji balestik, pemeriksaan ahli, dan pemeriksaan lainnya serta melakukan gelar perkara. Maka ditetapkan tersangka penembakan Jumardi seorang anggota polisi berinisial R," sebut KBO Habibi, didampingi Kanit Pidum, Ipda Xey Xtevarivs, S.Tr.K dan Kasi Humas, AKP Basirun Laele, Selasa (10/6/2025).
Habibi kemudian mengungkap kronologi penembakan tersebut. Menurutnya, peristiwa bermula saat anggota Polsek Poso Pesisir mendapat informasi adanya pelaku tabrak lari dari arah Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.
Pelaku tabrak lari itu kemudian dicegat anggota Polsek Poso Pesisir di Desa Lape, namun pelaku tidak berhenti dan memilih kabur. Tersangka R yang ikut mengejar menggunakan motor kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Korban Jumadi yang tengah melintas di TKP terkena Rekoset tembakan peluru pistol jenis revover milik R. "Tersangka R ini ikut mengejar pelaku tabrak lari, berinisiatif memberikan tembakan peringatan namun terjadi rekoset atau peluru nyasar hingga terkena korban Jumardi," ucapnya.
KBO Habibi menyampaikan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka R anggota Polsek Poso Pesisir mengakui terjadi rekoset saat mencoba memberhentikan pelaku tabrak lari yang menggunakan mobil dengan peringatan tembakan. Kini tersangka tengah diproses lebih lanjut, dikenakan Pasal 359 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas, tidak terpovokasi agar situasi tetap aman dan damai.
Diketahui, Jumardi, warga Desa Tokorondo, kecamatan Poso Pesisir tewas di jalan Transulawesi, Desa Lape, Kecamatan Poso Pesisir tepatnya didepan Rumah Makan Putri pada tanggal 15 Mei 2025 lalu sekitar jam 14.10 Wita. Belakangan di tau korban meninggal karena luka tembak. (bud)
Editor : Rony Sandhi