RADAR PALU — Memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah menegaskan pentingnya implementasi nyata Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Di tengah ekspansi industri dan ambisi hilirisasi, regulasi dinilai belum cukup jika hanya berhenti sebagai dokumen administratif.
BRWA mencatat hingga 2025 terdapat 96 wilayah adat seluas lebih dari 1 juta hektar yang tersebar di 12 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 34 wilayah berada lintas administrasi sehingga membutuhkan sinkronisasi kebijakan antar pemerintah daerah.
Kepala Kantor Wilayah BRWA Sulawesi Tengah, Joisman Tanduru, menyatakan bahwa kehadiran Perda harus diikuti langkah konkret.
“Kami mengapresiasi lahirnya Perda No. 12 Tahun 2025 sebagai langkah berani. Namun tanpa aturan turunan dan panitia yang fungsional, regulasi ini terancam lumpuh di tengah badai perampasan lahan,” ujarnya, Rabu (18/3).
BRWA juga menyoroti meningkatnya konflik agraria di sejumlah wilayah, seperti Morowali, Poso, dan Donggala. Ekspansi tambang, perkebunan, hingga penetapan kawasan hutan disebut telah mempersempit ruang hidup masyarakat adat, bahkan memicu kriminalisasi.
Saat ini, baru empat kabupaten yang memiliki Perda PPMHA. BRWA mendesak pemerintah daerah lain segera menyusul, serta mendorong penerbitan Surat Keputusan pengakuan wilayah adat.
“Perda itu bukan pajangan. Tanpa pengakuan nyata, masyarakat adat akan terus menjadi korban,” tegas Joisman.
BRWA juga menyerukan penghentian kriminalisasi, penyelesaian konflik agraria, serta percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Mereka menekankan bahwa pembangunan harus inklusif dan menghormati hak masyarakat adat atas tanah, air, dan hutan.
Editor : Wahono.