RADAR PALU - Di atas kertas, perintah itu tegas. Sebulan lalu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, meneken surat untuk PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI).
Isinya tak multitafsir, perusahaan diminta memenuhi 15 poin temuan dugaan pelanggaran lingkungan. Jika tak dipenuhi, operasi harus dihentikan.
Temuan itu bukan perkara sepele. Mulai dari belum adanya persetujuan teknis pembuangan air limbah, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), hingga kewajiban reklamasi dan revegetasi.
Pemerintah provinsi juga menyebut air limbah dari sejumlah blok tambang mengalir ke Sungai Mayayap, urat nadi irigasi pertanian warga.
Namun di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, surat itu terasa jauh dari realitas. Yang mereka saksikan bukan penghentian aktivitas, melainkan deru operasi yang disebut masih berjalan.
Yang mereka rasakan bukan kepastian hukum, melainkan sawah yang terancam dan air yang berubah warna.
Senin (24/2/2026), warga mendatangi lokasi tambang. Mereka datang tanpa spanduk besar, tanpa orasi panjang. Pesannya sederhana, jalankan rekomendasi gubernur. Aparat kepolisian mengawal aksi itu.
Tapi di gerbang perusahaan, langkah warga tertahan. Sejumlah personel TNI yang berjaga menghadang. Adu argumen pecah. Ketegangan merambat cepat, mencerminkan jarak antara keputusan administratif dan pelaksanaannya di lapangan.
Bagi warga, satu bulan adalah waktu yang cukup untuk menunjukkan itikad baik. Apalagi lahan yang terdampak berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kawasan yang secara hukum harus dilindungi negara dari alih fungsi dan kerusakan.
Sawah di Mayayap bukan sekadar hamparan tanah, melainkan sumber nafkah dan cadangan pangan.
Kuasa hukum warga, Hasrin Rahim, menilai rekomendasi gubernur tak boleh berhenti sebagai formalitas. “Kalau ini tidak dijalankan, apa arti perlindungan hukum bagi petani?” ujarnya.
Pertanyaan itu menggantung, menantang konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi yang dibuatnya sendiri.
Perwakilan perusahaan yang menemui massa menyatakan pimpinan tidak berada di tempat. Mereka meminta waktu tiga hari untuk berkoordinasi dengan direktur.
Jawaban normatif itu memperpanjang daftar kekecewaan warga. Sebab yang rusak, menurut mereka, bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan ekosistem pertanian yang menopang hidup sehari-hari.
Di titik inilah ujian pemerintah mengeras. Surat gubernur secara eksplisit menyebut penghentian operasional bila kewajiban tak dipenuhi.
Tetapi dalam praktik, penegakan sanksi administratif kerap tersandera pertimbangan investasi dan stabilitas keamanan. Negara terlihat tegas di atas kertas, namun gamang di lapangan.
Persoalan ini juga menabrak narasi besar di tingkat nasional. Presiden Prabowo Subianto berulang kali menggaungkan swasembada pangan sebagai agenda strategis.
Tapi komitmen itu diuji di desa-desa seperti Mayayap. Ketahanan pangan bukan sekadar soal benih dan pupuk, melainkan perlindungan lahan dan sumber airnya.
Ketika LP2B tercemar dan irigasi terganggu, yang terancam bukan hanya satu musim tanam, melainkan fondasi kemandirian pangan itu sendiri.
Konflik antara tambang dan sawah kembali memperlihatkan paradoks pembangunan di daerah kaya sumber daya. Investasi berjalan, angka pertumbuhan bisa dicatat, tetapi ruang hidup petani menyempit.
Negara berada di persimpangan, menegakkan aturan dengan segala konsekuensinya, atau membiarkan surat resmi menjadi arsip tanpa daya paksa.
Warga Mayayap diberi waktu tiga hari. Apabila tak di indahkan, mereka menyatakan akan kembali. Bukan hanya untuk menagih janji perusahaan, melainkan untuk menguji wibawa pemerintah. Di hadapan sawah yang terancam dan sungai yang mengeruh, pertanyaannya sederhana, berpihak pada siapa negara berdiri.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin