Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Pansus DPRD Sulteng Dalami Legalitas PT TEN dan PT CMP, Soroti HGU dan Plasma Sawit

Annisa Wibdy • Senin, 23 Februari 2026 | 20:23 WIB

Ketua Pansus DPRD Sulteng Moh. Nurmansyah Bantilan memimpin RDP bersama PT TEN dan PT CMP terkait konflik agraria petani sawit di Tolitoli. (Foto kedua: Anggota Pansus Hasan Patongai)
Ketua Pansus DPRD Sulteng Moh. Nurmansyah Bantilan memimpin RDP bersama PT TEN dan PT CMP terkait konflik agraria petani sawit di Tolitoli. (Foto kedua: Anggota Pansus Hasan Patongai)

RADAR PALU - Konflik agraria petani sawit di Kabupaten Tolitoli yang berlangsung belasan tahun kembali dibahas di DPRD Sulawesi Tengah. Senin pagi (23/2/2026), Panitia Khusus (Pansus) menggelar RDP menghadirkan manajemen PT TEN dan PT CMP.

Fokusnya jelas: legalitas lahan, izin usaha, hingga kejelasan program plasma untuk masyarakat. 

RDP dipimpin Ketua Pansus Moh. Nurmansyah Bantilan. Ia menegaskan Pansus bukan lembaga eksekutor, tetapi memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi berbasis data. 

“Kami berpijak pada fakta. Karena itu perusahaan kami minta kooperatif dan menyampaikan data sebenar-benarnya,” ujarnya.

Pansus juga menyinggung ketidakhadiran perusahaan dalam dua undangan sebelumnya. Pada panggilan ketiga, perwakilan perusahaan akhirnya hadir dan membawa dokumen pendukung.

Direktur PT CMP dan PT TEN, Ikhsan Hanafi, menyampaikan permohonan maaf. Ia menyebut sebelumnya tidak ada pejabat berwenang yang bisa hadir. 

Dalam forum itu, DPRD menyoroti proses awal perolehan izin lokasi, akuisisi perusahaan, hingga batas maksimal penguasaan lahan perkebunan dalam satu provinsi yang dibatasi 20 ribu hektare per grup.

Isu Hak Guna Usaha (HGU) menjadi titik krusial.

Nurmansyah menyebut, berdasarkan pembahasan sementara, perusahaan belum mengantongi HGU.

“Kalau hanya memiliki izin usaha perkebunan tetapi belum ada HGU, maka dasar hak atas lahannya tidak ada,” tegasnya.

Semua keterangan dalam rapat dicatat dan direkam sebagai dokumen resmi Pansus. DPRD mengingatkan, setiap pernyataan memiliki konsekuensi hukum jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.

Anggota Pansus Hasan Patongai mengatakan DPRD akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan batas lahan masyarakat dan wilayah perusahaan. 

Menurutnya, banyak informasi simpang siur di tengah masyarakat. Karena itu, verifikasi faktual menjadi penting sebelum rekomendasi dikeluarkan.

Ia juga menyoroti skema plasma 60:40 yang perlu dijelaskan secara transparan kepada petani.

“Perusahaan sudah berproduksi. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton,” ujarnya.

Meski begitu, Hasan menegaskan daerah tetap membutuhkan investor. Namun investasi harus berjalan sesuai aturan dan menghormati hak masyarakat.

RDP ini menjadi bagian dari rangkaian pendalaman sebelum Pansus menyusun rekomendasi resmi DPRD untuk penyelesaian konflik agraria sawit di Tolitoli.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Konflik sawit Tolitoli #DPRD Sulteng #PT CMP #Radar Palu #HGU dan plasma sawit #PT TEN