RADAR PALU - Komisi I DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) memutuskan untuk memberikan kuasa kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menghadapi gugatan yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar gedung DPRD Sulteng, Jl. Sam Ratulangi Palu, pada Senin (23/02/2026).
Rapat tersebut membahas langkah yang akan diambil Komisi I terkait adanya gugatan terhadap keputusan administrasi yang berkaitan dengan proses seleksi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam forum itu, Komisi I sepakat tidak menghadiri langsung persidangan, melainkan menunjuk Biro Hukum sebagai kuasa hukum resmi melalui surat kuasa.
Ketua Komisi I, Bartholomeus Tandigala, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan internal komisi.
Jadi kami sudah putuskan Komisi Satu itu akan diwakili oleh Biro Hukum dan kami kuasakan. Kami kuasakan kehadiran kami di sana melalui Biro Hukum. Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, ujarnya.
Terkait isu penundaan sidang, Bartholomeus menegaskan bahwa rapat tidak membahas atau memutuskan soal penundaan. Menurutnya, setelah surat kuasa diberikan, langkah selanjutnya menjadi kewenangan pihak Biro Hukum untuk berkoordinasi dengan PTUN.
Oh, enggak. Kalau itu belum. Kita tidak bicara penundaan. Karena nanti setelah kami kuasakan, mereka yang akan pergi bicara ke PTUN untuk menyampaikan itu. Kalau itu mau dilakukan, katanya.
Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat berlangsung dengan baik dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Harapan saya semua bisa selesai dengan baik, biarlah persoalan hukum ini berjalan dengan baik. Kita hargai proses hukum, tutupnya.***)
Editor : Muchsin Siradjudin