Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Harmonisasi Ranperda IUPK Sulteng, Kemenkum Optimalkan Pendapatan Daerah dari Sektor Tambang

Talib • Kamis, 19 Februari 2026 | 12:29 WIB

Kanwil Kemenkum Sulteng fasilitasi harmonisasi Ranperda IUPK untuk memperkuat kepastian hukum dan optimalisasi pendapatan daerah.
Kanwil Kemenkum Sulteng fasilitasi harmonisasi Ranperda IUPK untuk memperkuat kepastian hukum dan optimalisasi pendapatan daerah.


RADAR PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah yang Bersumber dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Rabu (18/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng itu merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Langkah ini ditempuh guna memastikan rancangan regulasi tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas kejelasan tujuan, kesesuaian materi muatan, dan kepastian hukum.

Proses harmonisasi dilakukan bersama tim pemrakarsa dari Pemprov Sulteng dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Pembahasan berlangsung komprehensif dengan mencermati dasar kewenangan daerah, sinkronisasi dengan regulasi sektor pertambangan mineral dan batubara, hingga kesesuaian dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam forum tersebut, Tim Perancang menajamkan rumusan norma terkait mekanisme pengenaan dan penghitungan keuntungan bersih, tata cara pembayaran, pelaporan, hingga pengawasan.

Aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum menjadi perhatian utama guna mencegah multitafsir serta potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa regulasi di sektor strategis seperti pertambangan harus dirumuskan secara cermat dan terukur.

“Pengaturan mengenai penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam menjaga kualitas regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan ketentuan nasional dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan, sekaligus memastikan pengelolaan pendapatan dilakukan secara tertib sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui fasilitasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat perannya dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. ***

 

Editor : Talib
#Pendapatan Tambang #Harmonisasi Regulasi #Ranperda IUPK #Pemprov Sulteng #Kemenkum Sulteng