RADAR PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mulai membuka ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) yang siap naik kelas. Seleksi terbuka 12 jabatan eselon II resmi dibuka, dengan serangkaian syarat yang tak sekadar administratif.
Bagi sebagian ASN, pengumuman ini bukan sekadar lowongan jabatan. Ada batas usia, rekam jejak kinerja, hingga integritas yang kini menjadi penentu sejak awal.
Seleksi tersebut tertuang dalam pengumuman Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2026. Pengisian jabatan dilakukan secara terbuka dan kompetitif, mengikuti ketentuan manajemen ASN.
Informasi seleksi ini dilansir dari laman resmi BKD Provinsi Sulawesi Tengah, bkd.sultengprov.go.id.
Ada 12 jabatan strategis yang ditawarkan, mulai dari kepala dinas hingga direktur rumah sakit daerah. Posisi-posisi ini tersebar di perangkat daerah dan biro strategis di lingkungan Pemprov Sulteng.
Namun, tidak semua ASN bisa langsung mendaftar.
Panitia menetapkan sejumlah syarat dasar. Pelamar harus berstatus PNS aktif, memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV, serta memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai jabatan yang dilamar.
Rekam jejak kinerja menjadi perhatian utama. Peserta wajib memiliki nilai prestasi kerja minimal “baik” dalam dua tahun terakhir dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.
Aspek integritas juga diuji melalui kewajiban melampirkan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat. Dokumen ini menjadi salah satu penanda penting dalam seleksi jabatan strategis.
Dari sisi usia, panitia membatasi pelamar maksimal berusia 56 tahun per 1 Juni 2026. Pelamar juga harus sehat jasmani dan rohani serta dinyatakan bebas narkoba.
Syarat lain yang tak kalah krusial, peserta harus telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III, memperoleh rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian, serta melampirkan bukti pelaporan LHKPN atau LHKASN.
Pendaftaran seleksi dibuka mulai 3 Februari hingga 17 Februari 2026. Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi BKD Provinsi Sulawesi Tengah serta portal ASN Karier BKN. Setiap ASN hanya diperbolehkan melamar maksimal dua jabatan.
Seleksi ini menjadi pintu awal bagi ASN yang merasa siap—bukan hanya dari sisi jabatan, tetapi juga dari rekam perjalanan karier dan integritas yang siap diuji secara terbuka.***
Editor : Muhammad Awaludin