RADAR PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada awal Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Bahodopi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasat Narkoba IPTU Lukman, kepada media ini saat konferensi pers di ruang pertemuan Polres Morowali, Rabu(7/1/2026).
Lukman menyampaikan, bahwa pengungkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi dengan total empat tersangka. Penindakan berlangsung pada Sabtu, 3 Januari 2026.
“Anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Desa Makarti Jaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi,” ujar Lukman.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang terduga berinisial AS yang berada di depan kamar kos. Polisi kemudian mengamankan dua terduga lainnya berinisial BR dan AW yang berada di dalam kamar.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu. Dua sachet ditemukan di belakang handphone milik BR, sementara empat sachet lainnya ditemukan di saku celana sebelah kanan, “kata Lukman.
Keempat terduga beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita berupa 10 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat total 112,18 gram, empat unit handphone berbagai merek, satu timbangan digital, satu alat isap sabu jenis bong beserta pirex, serta satu unit cas handphone.
Lukman menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.250 jiwa. Nilai ekonomis sabu seberat 112,18 gram tersebut diperkirakan mencapai Rp150 juta,” ungkapnya.(pri)
Editor : Muchsin Siradjudin