Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Tragedi PETI Moutong Dinilai Bukti Lemahnya Penegakan Hukum Tambang di Sulteng

Talib • Jumat, 2 Januari 2026 | 09:15 WIB

Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri dalam suatu acara di Palu.
Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri dalam suatu acara di Palu.

RADAR PALU - Peristiwa tewasnya dua warga di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Gunung Nasalane, Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menyoroti lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan Sulawesi Tengah.

Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai insiden tersebut bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan cerminan kegagalan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung lama.

Menurut Safri, praktik PETI terus berulang karena belum adanya langkah penegakan hukum yang konsisten dan menyentuh aktor utama di balik operasi tambang ilegal.

Akibatnya, masyarakat kecil kembali menjadi korban di tengah minimnya standar keselamatan dan perlindungan hukum.

Ia mendorong DPRD Sulawesi Tengah untuk segera memfasilitasi forum evaluasi terbuka dengan mengundang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Forum tersebut dinilai penting untuk mengukur sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan tambang ilegal secara menyeluruh.

Safri menegaskan, selama ini penanganan PETI kerap terkesan sporadis dan hanya menyasar pekerja lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama luput dari proses hukum.

“Korban jiwa di Moutong harus menjadi momentum koreksi bersama. Negara tidak boleh hanya hadir setelah tragedi terjadi,” ujar Safri dalam pernyataannya kepada wartawan di Palu.

Ia juga mengingatkan agar persoalan PETI tidak terus-menerus dibebankan kepada gubernur.

Menurut Safri, secara kewenangan, gubernur telah mengeluarkan instruksi dan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

“Tanggung jawab terbesar ada pada pelaksanaan di lapangan. Di sinilah peran kepolisian dan kejaksaan menjadi krusial,” kata Safri.

Selain kasus PETI, Safri turut menyoroti sejumlah persoalan pertambangan lain di wilayah Morowali dan Morowali Utara yang dinilai belum menunjukkan kemajuan penanganan hukum, termasuk dugaan pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah dan penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling tambang.

Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan juga harus menjadi perhatian utama aparat penegak hukum, karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

“Penegakan hukum di sektor pertambangan harus dipandang sebagai upaya melindungi nyawa warga, lingkungan, dan hak publik, bukan sekadar penertiban administratif,” ujarnya.

Safri menekankan, tanpa komitmen lintas sektor dan keberanian aparat menindak secara adil, tragedi serupa dikhawatirkan akan terus terulang di berbagai wilayah tambang Sulawesi Tengah. ***

Editor : Talib
#DPRD sulawesi tengah #PETI Moutong #Korban Tambang Ilegal di Madina #Penegakan Hukum Tambang #Tambang Ilegal Sulteng