
RADAR PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mencatat 115 pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama hari kelima pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2026, Jumat (30/10).
Ratusan pelanggaran tersebut terdeteksi melalui dua perangkat pengawasan, yakni 60 pelanggaran menggunakan ETLE statis dan 55 pelanggaran melalui ETLE mobile.
Penertiban yang berlangsung di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, itu juga menyasar sejumlah pelanggaran kasat mata, termasuk parkir sembarangan dan pengendara yang tidak mematuhi marka jalan.
Baca Juga: Sebanyak 151 Teguran Warnai Operasi Patuh Tinombala di Banggai
Kasatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Ops Patuh Tinombala 2026, AKP Muriyanto, mengatakan operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib saat berkendara.
Menurutnya, petugas mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi dan teguran terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kelengkapan kendaraan maupun dokumen administrasi.
"Penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan humanis dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama," katanya.
Selain 115 pelanggaran yang terdeteksi melalui ETLE, petugas juga mencatat 100 teguran kepada pengendara. Sementara penindakan menggunakan tilang manual pada kegiatan tersebut nihil.
Polda Sulteng mengingatkan masyarakat agar mematuhi rambu dan marka jalan, menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk pengaman, serta melengkapi dokumen kendaraan.



