Dispensasi PT GMM Terbit, Andalalin Masih Berproses, Warga Bimor Jaya Teriak

RADAR PALU - Dispensasi penggunaan jalan daerah untuk aktivitas hauling PT Genba Multi Mineral (GMM) di Desa Bimor Jaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), telah terbit. Namun, dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) perusahaan masih berproses.
Di tengah persoalan administrasi tersebut, truk pengangkut ore nikel kontraktor tambang PT Timur Perkasa Mineralindo (TPM) site PT GMM, terus melintasi jalan masyarakat. Warga mengeluhkan getaran, kerusakan rumah, kebisingan, hingga dugaan kelebihan tonase kendaraan.
Sore itu, Selasa (27/10/2026), suara mesin dump truck terdengar menderu menuruni jalan tanah Desa Bimor Jaya. Kendaraan bertonase besar tersebut melintas di depan rumah warga, bahkan melewati kantor desa dengan muatan ore nikel di baknya.
Baca Juga: Dorong Ekonomi Lokal dan Pariwisata Sulut, PLN Gandeng 18 UMKM Binaan di Manado High Street Market
Pemandangan itu bukan kejadian baru. Selama bertahun-tahun, jalan desa sepanjang kurang lebih 13 kilometer menjadi lintasan kendaraan pengangkut hasil tambang.
Bagi perusahaan, jalan tersebut menjadi akses pengangkutan ore. Namun, bagi masyarakat, jalan yang sama merupakan jalur utama mobilitas, kegiatan sosial, hingga akses menuju tempat ibadah.
Persoalan penggunaan jalan daerah oleh kendaraan tambang ini kembali memunculkan pertanyaan tentang pengawasan pemerintah dan pemenuhan persyaratan administrasi perusahaan.
Kepala Desa Bimor Jaya, I Putu Panji Rama Nugraha, mendesak PT GMM segera membangun jalan khusus hauling agar truk pengangkut ore tidak terus menggunakan jalan umum.
Menurut Panji, perusahaan telah menggunakan jalan daerah selama bertahun-tahun. Namun, pembangunan jalan khusus angkutan tambang belum menunjukkan kemajuan berarti.
"Sudah 14 tahun lebih mereka progres untuk pembangunan jalan hauling biar satu persen pun belum ada. Mungkin mereka petakan jalan haulingnya lewat di mana pun belum ada. Jadi mereka masih bergantung terus menggunakan jalan daerah ini," ungkap Panji.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah (PUPRPKPD) Morut, Alamsyah Tenri, mengonfirmasi penerbitan dispensasi penggunaan jalan untuk PT GMM pada Selasa (27/10/2026).


