
RADAR PALU — Peningkatan kualitas pelayanan hukum membutuhkan lebih dari sekadar prosedur yang berjalan baik. Pelayanan yang berdampak juga memerlukan aparatur yang memiliki integritas, kegigihan dalam menyelesaikan tugas, serta empati dalam memahami kebutuhan masyarakat.
Nilai-nilai tersebut selaras dengan semangat Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menjadikan peringatan Hari Sumpah Pemuda sebagai momentum untuk memperkuat komitmen pengabdian kepada masyarakat.
Baca Juga: Aman Tinombala 2026 Resmi Disiapkan, Penanganan Karhutla Jadi Prioritas
Upacara berlangsung di Lapangan Upacara Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (28/10/2026), dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, S.H., M.H., dan diikuti seluruh jajaran serta peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan tersebut, Hendrik membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Erick Thohir. Sambutan itu menekankan bahwa patriotisme harus diwujudkan melalui tindakan nyata, kegigihan harus disertai keteguhan dalam menghadapi kesulitan, dan empati harus hadir dalam kepedulian terhadap sesama.
Hendrik menilai nilai-nilai tersebut memiliki relevansi langsung dengan tugas Kementerian Hukum dalam mendukung akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum.
“Pelayanan hukum harus terus kita dorong agar semakin mudah diakses, informatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Setiap jajaran memiliki peran penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang baik, penjelasan yang mudah dipahami, serta kepastian proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Hendrik.
Ia menjelaskan bahwa semangat patriotisme dalam pelayanan dapat diwujudkan melalui kesungguhan menjalankan tugas dan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai perhatian utama.
Adapun kegigihan diperlukan untuk memperbaiki proses kerja, meningkatkan kompetensi, dan menghadapi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan layanan.
Sementara itu, empati menjadi landasan untuk memahami bahwa masyarakat memiliki kebutuhan dan tingkat pemahaman hukum yang beragam. Oleh karena itu, aparatur perlu mengedepankan komunikasi yang jelas, sikap yang ramah, serta kesediaan membantu masyarakat memahami layanan yang tersedia.



