Bunda Wiwik Soroti Pentingnya Roadmap Implementasi Perda Perlindungan dan pengakuan MHA di Sulteng


RADAR PALU - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, turut menghadiri turut menghadiri kegiatan Lokakarya Pendahuluan (Inception Workshop) Penyusunan Roadmap Percepatan Implementasi Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PP MHA), Selasa (28/04/2026).
Dibuka oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Wahid Irawan, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat Pusat Kasmita Widodo, Badan Registrasi Wilayah Adat Palu Sulawesi Tengah Joisman Tanduru, OPD Lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah, para akademisi, undangan peserta lokakarya, organisasi masyarakat sipil, para aktivis, perwakilan masyarakat adat, dan para undangan lainnya.
Bunda Wiwik, selaku Sekretaris Komisi IV DPRD, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Lokakarya Pendahuluan Penyusunan Roadmap Percepatan Implementasi Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Silaturrahim Kebangsaan, Ketua DPW PKS Hadiri Rakerwil NasDem
Dalam pemaparannya, Bunda Wiwik “menegaskan bahwa keberadaan Perda MHA merupakan langkah maju, namun tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi di lapangan.
“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia harus hidup, dirasakan, dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan roadmap yang terukur, dimulai dari penguatan regulasi turunan, pendataan MHA secara partisipatif, hingga percepatan pengakuan hukum di tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, pendekatan kolaboratif menjadi kunci utama keberhasilan.
“Kita membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Tanpa kolaborasi, proses ini akan berjalan lambat,” tambahnya.
Selain itu, Bunda Wiwik mendorong agar data wilayah adat yang telah dihimpun oleh berbagai pihak, termasuk lembaga registrasi wilayah adat, dapat disinkronkan dengan sistem perencanaan daerah.
Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta meminimalisir konflik lahan.
Lokakarya ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam mempercepat pengakuan serta perlindungan MHA di Sulawesi Tengah.
