
RADAR PALU – Dugaan eksploitasi anak oleh seorang ayah tiri di Kota Palu, menjadi sorotan setelah laporan kasus tersebut disebut tak kunjung ditindaklanjuti selama hampir satu tahun.
Korban merupakan anak berusia tujuh tahun yang seharusnya masih duduk di bangku sekolah dasar.
Zulkifli, orang tua korban, mengungkapkan kepada Radar Palu, Jawa Pos group, anaknya diduga dipaksa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Aktivitas itu dilakukan di sejumlah lokasi, seperti kawasan Palu Barat, beberapa titik lampu merah, hingga area pasar.
“Anak saya itu masih kecil, umurnya baru tujuh tahun. Harusnya dia sekolah, tapi justru disuruh kerja,” ungkap Zulkifli, Rabu (15/04/2026).
Ia menyebut, praktik tersebut tidak hanya menimpa satu anak. Sedikitnya tiga anak diduga mengalami hal serupa dan hingga kini masih berada di bawah penguasaan terduga pelaku.
Kondisi ini dinilai memprihatinkan, mengingat anak-anak tersebut berpotensi kehilangan hak dasar mereka, baik pendidikan maupun perlindungan. Dugaan eksploitasi yang berlangsung di ruang publik juga menunjukkan lemahnya pengawasan serta perlindungan terhadap anak di lapangan.
Zulkifli mengaku telah melaporkan kasus ini ke sejumlah pihak, termasuk kepolisian dan instansi terkait lainnya sejak Juni 2025. Namun hingga kini, ia belum melihat adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum.
“Sudah kami laporkan sejak Juni 2025, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.
Selain itu, ia menyebut upaya keluarga untuk menelusuri keberadaan anak juga mengalami hambatan. Pihak terduga pelaku disebut kerap berpindah lokasi dan mengganti nomor kontak, sehingga menyulitkan proses pencarian.
Lebih jauh, Zulkifli mengaku sempat mendapat tekanan saat mencoba mengumpulkan informasi di lapangan. Ia bahkan menyebut adanya pihak yang melarang pengambilan data, termasuk dokumentasi di lokasi.
“Waktu kami ke sana, tidak diizinkan ambil data. Bahkan ada yang bilang polisi pun tidak bisa ambil data di situ,” ujarnya.

