Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Donggala Setujui Pengangkatan Yasin Lataka Sebagai Ketua 

U
Penulis: Ujang Suganda❯
DISETUJUI : Paripurna pengangkatan PAW ketua DPRD Donggala yang berlangsung di ruang sidang utama, Selasa (31/3/26).(FOTO: UJANG SUGANDA/RADAR PALU).
DISETUJUI : Paripurna pengangkatan PAW ketua DPRD Donggala yang berlangsung di ruang sidang utama, Selasa (31/3/26).(FOTO: UJANG SUGANDA/RADAR PALU).

Advertisement

RADAR PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna dengan agenda utama usulan peresmian pengangkatan calon pengganti Ketua DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (31/3/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Donggala, Kecamatan Banawa itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, dan dihadiri anggota dewan.

Dalam forum tersebut, Muhammad Yasin Lataka secara resmi diusulkan sebagai calon pengganti Ketua DPRD Donggala menggantikan Moh Taufik.

Kelvin Soputra menjelaskan, agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Donggala yang digelar sehari sebelumnya, Senin (30/3/2026).

“Agenda ini merupakan hasil keputusan Badan Musyawarah terkait usulan peresmian pengangkatan calon pengganti Ketua DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029,” jelas Kelvin saat memimpin rapat.

Advertisement

Ia kemudian meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Usulan tersebut pun disetujui secara aklamasi oleh peserta rapat paripurna.

Pergantian pimpinan DPRD Donggala ini mengacu pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Nomor 26.7a-SK/AKD/DPP-NasDem/II/2026. Dalam keputusan tersebut, Muhammad Yasin Lataka ditetapkan sebagai Ketua DPRD Donggala untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Selain itu, dalam keputusan yang sama, Azwar juga ditetapkan sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Donggala.

Tak hanya itu, proses pergantian ini turut merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terkait peresmian pemberhentian Moh Taufik dari jabatan Ketua DPRD Donggala, disertai apresiasi atas pengabdian yang telah diberikan.

Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, mekanisme pergantian pimpinan dilakukan melalui usulan partai politik, kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna sebelum diajukan kepada gubernur melalui bupati untuk mendapatkan peresmian. (***)

Advertisement

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer