
RADAR PALU - SD Inpres Baru memperketat standar kelulusan dengan mewajibkan siswa kelas 2 sudah lancar membaca, Selasa (14/4/2026).
Kebijakan ini ditegaskan langsung Kepala SD Inpres Baru, Mahlil, sebagai respons atas keluhan di tingkat SMP terkait siswa lulusan SD yang belum mampu membaca dengan baik.
Menurut Mahlil, persoalan literasi dasar harus diselesaikan sejak dini, khususnya di Fase A atau kelas 1 dan 2.
“Maka dari itu kami putus sampai di kelas 2, siswa itu harus tahu membaca. Jangan tidak tahu membaca,” tegasnya.
Fokus Literasi Dasar
Ia menilai, jika masalah membaca tidak dituntaskan di kelas awal, beban akan berpindah ke guru di jenjang berikutnya.
“Kasihan guru di atasnya nanti. Supaya tidak terjadi lagi seperti yang dialami sekolah-sekolah lain,” ujarnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya memutus mata rantai lemahnya kemampuan literasi yang kerap dikeluhkan di tingkat pendidikan menengah.
Libatkan Orang Tua dan Guru Privat
