Komisi I DPRD Sulteng Inisiasi Uji Publik Ranperda Bantuan Hukum


RADAR PALU – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Penyempurnaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum, Senin (19/10/2026).
Kegiatan ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,
Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, SH., CES dan dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Sulteng, Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Tenaga Ahli Komisi I, Tenaga Ahli Bapemperda, Tim Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda, OPD/Instansi terkait, Sekretariat DPRD Sulteng.
Serta diisi Pemaparan Materi oleh Tim Penyusun Reni Etikawati S.H., M.H, Pemaparan Materi oleh Narasumber Sopian, A.Md.IP.,S.H.,M.H, Selaku Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum Sulawesi Tengah, dan Pemaparan Materi oleh Narsumber Dr. Imran, SH.,MH, selaku akademisi dari Fakultas Hukum, Universitas Tadulako.
Baca Juga: Tiga Srikandi Fraksi PKS DPRD Sulteng Ikuti Sarasehan Kepemimpinan di Bimteknas
Kegiatan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan Bantuan Hukum yang bertujuan untuk menegaskan bahwa Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara hukum."
Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas Bantuan Hukum. Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (acces to juatice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Selain Bantuan Hukum untuk orang miskin, bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terletak pada perlindugan hukum yang melekat dalam pelaksanaan tugas kedinasan. ASN dalam pelaksanaan tugasnya seringkali berhadapan dengan risiko hukum, baik berupa tuntunan pidana, maupun sengketa perdata yang muncul dari tindakan kedinasan.
Baca Juga: Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng Hadiri Malam Pisah Sambut Wakapolda, Perkuat Sinergi Antar-Lembaga
Tanda adanya pendampingan hukum yang memadai, ASN rentan mengalami kriminalisasi kebijakan, yang pada akhirnya dapat menghambat keberanian mereka mereka dalam mengambil keputusan strategis.
Bantuan hukum bagi ASN bukan hanya berfungsi sebagai tameng terhadap ancaman hukum, tetapi juga sebagai intrumen untuk menjaga integritas birokrasi, memastikan pelayanan publik tetap berjalan, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
Dengan adanya jaminan bantuan hukum, ASN dapat bekerja lebih tenang, profesional, dan akuntabel, karena perlindungan tersebut hanya diberikan sepanjang terkait dengan tugas kedinasan, bukan masalah pribadi.
Hal ini sejalan dengan prinsip equality before the law dan perlindungan hak asasi manusia, di mana setiap orang, termasuk ASN, berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastiam hukum yang adil tanpa disktriminasi.



