PENGANTAR oleh Murtalib,
Direktur Radar Palu, Jawa Pos Group
Mengingat kedalaman materi dan urgensi isu yang diangkat, kami akan menghadirkan isi buku ini ke hadapan pembaca sekalian melalui publikasi berseri di media cetak dan online ini. Penting untuk dicatat bahwa urutan pemuatan tulisan ini tidak akan dilakukan secara berurutan.
MEMBANGUN BUDAYA KOLABORASI DAN INOVASI
Reformasi melalui transformasi dalam melahirkan pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) menekankan meritokrasi dan objektivitas dalam penunjukan rektor dengan tujuan untuk mengurangi pengaruh politik dan favoritisme, dengan harapan menciptakan suasana akademik yang lebih inklusif dan kolaboratif.
Baca Juga: Membedah Wajah Demokrasi Kampus; Sebuah Pengantar Seri!! (1)
Perubahan semacam itu dapat memperkuat integritas institusi, memperbaiki proses pengambilan keputusan, dan mendorong inovasi dengan memindahkan perhatian dari taktik politik ke keunggulan akademis dan kepemimpinan yang terbuka.
Proses demokrasi-akademis tidak selalu berbuah hasil yang berdimensi pengharapan tetapi ditengarai ada sejumlah pemimpin PTN yang justru jauh dari warna kepemimpinan yang berwawasan kolegial, tidak lagi berada dalam zona kekeluargaan, bahkan ada oknum yang cenderung radikal dalam berkeputusan.
Tentu boleh berpendapat bahwa itu bukan akibat dari suatu proses melainkan melekat pada tabiat seorang oknum sebagai “bawaan”.
Mungkin ada benarnya, tetapi fakta empirik juga menunjukkan jika kemenangan dalam proses demokrasi melahirkan euphoria untuk membalas mereka yang pernah tidak mendukungnya.
Penunjukan dengan cara mengutamakan kompetensi calon oleh tim independen bentukan Kementerian, sebagaimana yang diimplementasikan Kementerian Agama, dapat berkontribusi dalam mengurangi atau meminimalkan efek negatif dari kepemimpinan yang dipolitisasi melalui proses demokrasi, di mana demokrasi sebagai bagian dari proses politik, yang sering kali mengakibatkan ada persaingan tidak sehat, favoritisme, dan faksionalisme dalam lingkungan institusi.
Dalam situasi di mana pemilihan pemimpin ditentukan melalui pendekatan politis (demokrasi-akademis), maka sistem tata kelola pada akhirnya menjadi rentan, tidak akuntabel, dan kualitas akademik menurun karena adanya faksionalisme.
Sebaliknya, reformasi berbasis transformasi model penunjukan melalui pola meritokrasi dapat membantu mengembalikan legitimasi dan kepercayaan masyarakat kampus, yang sangat penting untuk kinerja dan reputasi institusi.
Kampus yang dijejali pola-pola politis sekalipun berbasis demokrasi-akademis, namun dampak jangka panjangnya sulit terhindarkan, dan karena itu sudah saatnya kampus dikembalikan pada marwah tugas pokoknya untuk fokus pada pelaksanaan tri darma tanpa dijejali dorongan untuk mencari strategi pemenangan dalam meraih posisi rektor, dengan alasan dan pertimbangan normatif empirik:
1. Dosen bukan pekerja administratif
Dosen dalam posisinya sebagai peneliti, akhirnya dipahami oleh pemerintah sehingga kerja riset yang dilakukan seorang dosen sedapat mungkin out put penelitiannya yang dijadikan dasar pertanggungjawaban, bukan dikejar oleh Lpj bukti pengeluaran.
Ini pertanda bahwa ada keberpihakan dan pemahaman pemerintah jika dosen seharusnya tidak dijejali tugas administrasi.
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang meringankan dosen dari beban pertanggungjawaban administrasi penelitian sebagaimana tertuang dalam Permenkeu Nomor 203/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah sebuah penegasan bahwa dosen bukan administrator.
Poin-Poin penting yang termuat dalam PMK tersebut bahwa jika sebelum adanya aturan tersebut, pertanggungjawaban dana penelitian sangat detail dan berbasis bukti pengeluaran (kwitansi) yang sering kali memakan waktu dan tenaga dosen terkuras untuk memenuhi kewajibannya.
Dosen harus mengumpulkan dan melampirkan setiap kwitansi, nota, dan dokumen pendukung lainnya agar terhindar dari pengembalian ke kas negara jika ada jenis pengeluaran yang tidak disertai dengan bukti pembayaran.
Diterbitkannya Permenkeu tersebut, pertanggungjawaban anggaran penelitian bergeser dari berbasis kwitansi menjadi berbasis luaran (output). Dosen dan peneliti cukup menyerahkan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Hasil Penelitian (LHP) yang berisikan luaran yang telah dicapai, seperti publikasi ilmiah, prototipe, atau paten.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang ditanda tangan peneliti menyatakan bahwa dana telah digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Perubahan ini bertujuan untuk memangkas birokrasi, memberikan keleluasaan lebih kepada peneliti, dan mendorong mereka untuk lebih fokus pada hasil penelitian daripada urusan administrasi keuangan.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas penelitian dan inovasi.
2. Dosen bukan SDM Politis
Saat kepemimpinan ditunjuk dengan cara terbuka dan objektif, para akademisi cenderung tidak terfragmentasi baik di saat dan pada pasca pelantikan rektor.
Proses politik melalui pemilihan (election) dalam melahirkan rektor akan mendorong faksi-faksi yang memperbesar jurang perpecahan pasca Pilrek, bahkan fenomena itu semakin terkondensasi, mulai dari rektorat hingga ke fakultas dan jurusan-program studi.
Jika ini dibiarkan maka proses demokrasi-akademis menjadi lingkaran setan yang menyuburkan retaliasi (pembalasan).
Kondisi ini akan mempersulit tumbuhnya kerja sama dengan lebih leluasa, mulai dari penelitian, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat, karena suasana menjadi kurang kondusif dan lebih pada suasana faksionalisme yang didahului dukung mendukung yang bersifat afiliatif.
Meminimalkan pola eleksi di antara warga kampus, itu sama dengan memperkecil kerawanan tumbuhnya benih-benih ketidakakuran yang terselubung.
Tampak akur dan seperti biasa-biasa saja, namun di antara mereka saling menahan diri untuk tidak menampakkan gangguan psikis. Dengan pola yang eleksi yang minimalis, pembebasan dosen dari pertarungan politis-akademis dapat diredam.
Tidak akan ada lagi pihak yang merasa ketakutan pasca pelantikan rektor baru hanya karena berbeda pilihan pada saat kontestasi, dan di sinilah mengapa penting dilakukan pergeseran pola.
DARI UNIVERSITY CENTERED ELECTION (UCE) MENUJU MINISTRY CENTER APPOINTED (MCA)
Tanpa menafikan hakikat pesta demokrasi-akademis yang selama ini sudah dibangun sejak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi yang diubah menjadi PP Nomor 57 Tahun 1998, telah diatur mekanisme pemilihan rektor.
Dalam PP Nomor 57/1998 Pasal 38 ayat (1) Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut yang bersangkutan.
Pada saat itu, University Centered Election (UCE) benar-benar menimbulkan suasana politik yang luar biasa, bahkan ada bakal calon yang dinyatakan gagal ke tahap selanjutnya melakukan langkah frontal yang mendegradasi suasana persaudaraan dalam kampus, bahkan berorasi di tengah jalan.
Suasana frontal demikian nyaris terjadi di hampir semua kampus dengan varian dan level “kehangatannya” masing-masing. Tidak mengenal PTN besar, maju, dan favorit, semua sama dalam pemandangan yang memaksa dosen seperti halnya warga negara lain yang akan mengikuti pemilihan umum.
Ada beberapa kampus yang mengalami kekacauan dalam pemilihan rektor (Pilrek) di masa lampau, khususnya di bawah tahun 1999, sebab permintaan otonomi seluas-luasnya begitu besar sebagai sisa-sisa kekuatan apa yang dikenal dengan simbol Dewan Mahasiswa (Dema).
Mahasiswa dan dosen kala itu menginginkan kampus menjadi miniatur suatu negara, dengan embel-embel otonomi kampus. Mahasiswa kala itupun, tidak dipandang hebat jika tidak berkarat di kampus berpuluh-puluh semester.
Bangga jika menduduki jabatan mentereng dalam kampus, mulai dari ketua Dema, Ketua senat mahasiswa, ketua himpunan, dan jabatan aktivis lainnya.
Secara historis, masa kejayaan Dewan Mahasiswa (Dema) puncak-puncaknya pada 1970 setelah dibentuk pada 1950-an sebagai tempat mahasiswa belajar berpolitik dan berfungsi sebagai "student government".
Lembaga Dema mempunyai fungsi dan peran strategis sebagai kekuatan pengontrol kebijakan pemerintah bahkan sering kali berada di garda terdepan guna menyuarakan aspirasi rakyat akar rumput.
Puncak pergerakan mahasiswa ini terjadi pada 1974 dengan peristiwa Malapetaka Lima Belas Januari (Malari) yang memprotes penanaman modal asing.
Gerakan mahasiswa yang semakin masif dan menentang kebijakan pemerintah, terutama setelah peristiwa Malari, dianggap sebagai ancaman oleh rezim Orde Baru, yang memuncak pada 1978 ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kala itu dijabat oleh Daoed Joesoef yang terpaksa mengeluarkan kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) sekaligus membubarkan Dema.
Tujuan utama kebijakan ini adalah mensterilkan kampus dari aktivitas politik dan mengembalikan mahasiswa ke fungsi akademis murni.
Dema digantikan Senat Mahasiswa yang fungsinya lebih terbatas pada kegiatan legislatif dan tidak memiliki fungsi eksekutif. Hal ini menyebabkan gerakan mahasiswa mengalami masa "mati suri" selama beberapa tahun, sampai akhirnya bangkit kembali di era 1990-an dan puncaknya pada Reformasi 1998 sekaligus mengakhiri masa jaya Orde Baru.
Seiring dengan berjalannya waktu, mahasiswa mulai sadar antara laju pergerakan waktu dengan laju peluang yang cenderung hilang jika waktu dan usia banyak dihabiskan di dalam kampus.
Atas situasi itu, maka hakikat otonomi kampus bukan lagi terletak pada pesta demokrasi melainkan pada keleluasaan berkreasi dan berinovasi yang bernilai akademik dan mungkin ekonomi.
Akibat pergeseran itu, di sebuah Universitas bahkan kesulitan mencari calon untuk masuk dalam bursa pemilihan ketua senat dan ketua dewan perwakilan mahasiswa.
Ini isyarat jika ada perubahan paradigma dan perubahan pola pikir mahasiswa dan kalangan kampus pada umumnya.
Sebagai awal reformasi Pilrek di PTN, terbit Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, dan itu berlanjut melalui penyesuaian pasal dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Pemberlakuan Permen tersebut telah banyak menimbulkan pro kontra, namun terlepas dari situasi demikian, yang paling miris justru dampak jangka panjang yang timbul dari proses demokrasi kampus, di mana kalangan kampus akhirnya terbelah karena proses demokrasi yang memiliki cita-cita luhur di baliknya.
Perlu pemahaman bahwa cita-cita luhur tidak cukup sekadar untuk dan atas nama pesta demokrasi-akademis, tanpa mempertimbangkan aspek humanitas.
Humanitas sebagai sebuah konsep kemanusiaan yang mendalam, mencakup nilai kebaikan, welas asih, dan martabat manusia.
Jika humanitas dikaitkan dengan hubungan silaturahim, humanitas menjadi landasan moral yang mendorong seseorang untuk memperlakukan orang lain, terutama kerabat, kolega, dan sesama dengan penuh kasih sayang, rasa hormat, dan empati.
Suasana inilah yang terdampak oleh pesta demokrasi-akademis dalam rangka menemukan sosok pemimpin PTN yang akan menjadi perpanjangan tangan Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan tinggi.
Pemilihan rektor dengan mendewakan Permenristekdikti 21/2018 adalah sesuatu yang sangat normatif, namun dengan munculnya efek samping yang mencederai nilai-nilai kolegial, sudah saatnya ada langkah penyesuaian untuk dan dalam rangka mereduksi potensi-potensi terjadinya gesekan sosial yang mengarah pada retaliation dan revanchisme.
Walaupun kedua terminologi itu sering terdengar pada bidang perdagangan dan perebutan wilayah, namun menjadi relevan yang terjadi di kampus pasca Pilrek yang dilakoni baik langsung maupun tidak langsung, apakah itu secara terbuka maupun secara senyap.
Tidak dapat dikalkulasi namun dapat diuraikan dan dirasakan.
Salah satu upaya melalui langkah adaptif dalam Pilrek PTN adalah dengan memikirkan kepentingan stabilitas sosial bagi keluarga besar kampus ketimbang sekadar mengedepankan embel-embel demokrasi-akademis yang berdampak sistemik, sebagaimana yang dipahami potensi retaliasi yang berdimensi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) sebagai suatu keadaan yang tidak dapat dikuantifikasi namun dapat dideteksi secara kualitatif berbasis psiko-sosioantropologis.
Di sinilah mengapa menjadi beralasan sebuah pola dalam sistem pencarian rektor PTN berbasis University Centered Election (UCE) ke Semi University Centered Election (SUCE) hingga Ministry Centered Appointed (MCA).
Pola MCA ini, bukan menampikkan nilai demokrasi namun lebih mengedepankan stabilitas sosial yang humanis dalam kampus. Kampus boleh mengembangkan keilmuan terkait demokrasi, faksionalisme dan partisipasi, namun jangan kampus dijadikan tempat mempraktekkan sebab warga perguruan tinggi tidak dididik dan tidak disiapkan bermental beton campuran 1-1.
Dosen bukan politisi, dosen bukan pemain, dan dosen bukan komunitas yang didik tebal muka. (Bersambung).