
Oleh: Ito Lawputra, SH, MH
Di tengah riuhnya lalu lintas Kota Palu pada suatu malam di bulan Ramadan, sekitar Februari 2026, sebuah garis takdir berubah menjadi labirin ketidakadilan bagi seorang pedagang kecil bernama Muhidin.
Ia bukan penjahat jalanan, bukan pula pengemudi ugal-ugalan yang mencari sensasi di atas aspal malam; ia hanyalah seorang ayah yang tengah berkendara pulang bersama putrinya setelah seharian memeras keringat demi menyambung hidup keluarga.
Tragedi yang menimpa almarhumah Wahdania adalah kedukaan mendalam bagi kita semua, sebuah kehilangan yang meremukkan hati setiap orang tua dan keluarga yang ditinggalkan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Trans Sulawesi Poso, Pegawai Desa Tewas Tabrakan dengan Motor Pelajar
Namun, rasa duka yang sah tidak boleh dibayar dengan ketidakadilan baru. Keadilan sejati tidak pernah dibangun di atas fondasi penyeretan kambing hitam hanya agar sebuah perkara lekas tertutup di atas meja penyidik.
Muhidin tidak pernah berniat mencelakai siapa pun. Ia berada di jalurnya, memperlambat kendaraan, dan berhadapan dengan situasi darurat yang mustahil dihindari manusia biasa: korban terjatuh lebih dulu akibat tabrakan antarsepeda motor di jalan yang berlubang, lalu hempasan material keras mengenai kendaraannya dalam hitungan detik.
Fakta medis dari dokter spesialis bedah syaraf telah dengan jernih menyatakan tidak pernah ada jejak ban yang melindas kepala korban. Namun, sains dan nurani seolah redup ketika badai prasangka di media sosial terlanjur membakar persepsi publik.
Muhidin yang datang ke kantor polisi dengan itikad baik mencari perlindungan atas fitnah yang menimpanya, justru pulang dengan status tersangka dan jerat hukuman penjara.
Analisis Yuridis dan Doktriner
1. Kelemahan Kausalitas (Causaliteitsleer) dan Pengabaian Kausalitas Utama (Proximate Cause)
Dalam hukum pidana lalu lintas (Pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009), untuk meminta pertanggungjawaban pidana atas matinya seseorang, harus terpenuhi hubungan kausal mutlak antara kelalaian terdakwa dengan akibat kematian (conditio sine qua non yang diuji dengan teori adequaat / proximus).
Berdasarkan seluruh berkas (keterangan Saksi Irwansyah, Saksi M. Arif, Saksi A de Charge Muh. Thariq, dan pengakuan kronologi awal), peristiwa ini diawali oleh insiden kecelakaan pertama: korban (Wahdania) mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan menabrak pemotor pria tak dikenal yang hendak menyeberang/berada di depannya.
Benturan awal inilah penyebab langsung terpentalnya korban dan/atau sepeda motor ke aspal. Terlemparnya korban ke jalur lain adalah intervening event yang berada di luar kontrol dan kehendak Muhidin. Muhidin tidak menciptakan risiko utama (inadmissible risk) atas hilangnya keseimbangan korban di jalan raya.



