Dr. Egar Mahesa Mendorong Adanya Sistem Peradilan Pemilu Independen


Oleh : Adv. Dr. Egar Mahesa, SH., MH., C.DM., C>MED., CP Arb.
(Advokat profesional, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Pemerhati Hukum Indonesia)
DINAMIKA politik nasional terkait rencana penerapan sistem pemilu dua gelombang terus menjadi sorotan publik. Beragam pandangan bermunculan, namun menurut Dr. Egar Mahesa., SH., MH., C.DM., C.MED., CPArb, tantangan terbesar bukan hanya pada teknis pelaksanaan, melainkan pada kesiapan kelembagaan dan pengawasan yang kredibel.
📌 Latar Belakang
Wacana pemilu dua gelombang — di mana pemilihan anggota legislatif (DPR dan DPRD) dipisahkan dari pemilihan kepala daerah serta pemilihan Presiden — dinilai akan memunculkan penafsiran politik yang beragam di tengah masyarakat. Belum lagi persoalan kesiapan sumber daya penyelenggara, sistem pengawasan, dan beban anggaran negara yang akan membengkak jika pelaksanaan dilakukan secara terpisah.
💡 Pandangan dan Usulan Konkret
Dalam pernyataannya, putra kelahiran Salule, tahun 1987 ini menyampaikan gagasannya:
"Kalau saya berpendapat, sebaiknya pemilihan anggota DPRD Tingkat I, Tingkat II, dan DPR RI disatukan dalam satu gelombang bersama pemilihan Bupati, Walikota, dan Gubernur. Sementara itu, pemilihan Presiden dilakukan oleh perwakilan parlemen di DPR Republik Indonesia.
Baca Juga: Bunda Wiwik Dorong Perempuan Sulteng Lebih Aktif Terlibat dalam Politik
Model ini setidaknya dapat meminimalisir beban anggaran penyelenggaraan yang sangat besar, sekaligus mengantisipasi polemik dan perbedaan pendapat yang tajam di kalangan masyarakat pasca pemilihan Presiden.
⚖️ Sorotan Utama: Perlunya Peradilan Pemilu Independen
Lebih jauh, Dr. Egar Mahesa menegaskan bahwa apa pun sistem yang dipilih bangsa ini, kunci keberhasilan pemilu yang berkualitas adalah:
"Saya mendesak agar dibentuknya Sistem Peradilan Pemilu yang benar-benar independen. Penyelesaian sengketa hasil pemilu harus berada di tangan lembaga yang terlepas dari kepentingan politik mana pun. Rakyat berhak melihat bahwa pemilu di negeri ini dikelola secara jujur, adil, dan akuntabel."
Baca Juga: Tinggalkan NasDem ke PSI, Anugrah Pratama Ungkap Alasan Pindah Partai Politik
🎯 Tujuan Akhir
Usulan ini disampaikan bukan untuk menafikan aspirasi rakyat, melainkan demi efisiensi anggaran, efektivitas pengawasan, dan stabilitas pasca-pemilu. Sistem pemilu yang sederhana dan jelas, didukung oleh peradilan pemilu yang mandiri, diharapkan dapat melahirkan demokrasi yang lebih sehat di Indonesia.(***)



