Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Peluang Jadi PNS! Pemerintah Mulai Susun Formasi ASN 2026

Muhammad Awaludin • Minggu, 15 Maret 2026 | 20:47 WIB

Surat Menteri PANRB yang meminta instansi pemerintah mengajukan kebutuhan formasi ASN 2026 melalui aplikasi e-Formasi sebelum 31 Maret 2026.
Surat Menteri PANRB yang meminta instansi pemerintah mengajukan kebutuhan formasi ASN 2026 melalui aplikasi e-Formasi sebelum 31 Maret 2026.

RADAR PALU - Pemerintah mulai menyusun formasi ASN 2026 yang akan menjadi dasar pengadaan aparatur sipil negara di berbagai instansi. Seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah diminta segera mengajukan kebutuhan pegawai untuk tahun anggaran 2026.

Permintaan itu tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026. 

 

 

 

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah agar menyampaikan usulan jumlah dan jenis jabatan ASN yang dibutuhkan.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penyusunan formasi ASN 2026 mengacu pada sejumlah regulasi terkait manajemen aparatur sipil negara.

Di antaranya adalah Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta aturan tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, penataan organisasi pemerintahan juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara yang berdampak pada perubahan struktur organisasi dan kebutuhan pegawai. 

Karena itu, setiap instansi diminta menyusun kebutuhan ASN berdasarkan jumlah jabatan yang benar-benar diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. 

Pemerintah juga menekankan sejumlah pertimbangan dalam penyusunan kebutuhan ASN.

Pertama, usulan harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN maupun APBD dengan prinsip zero growth. Artinya, penambahan pegawai dibatasi.

Namun, pengecualian diberikan untuk bidang pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang tetap diprioritaskan dalam pemenuhan kebutuhan ASN.

Selain itu, usulan jabatan juga harus mendukung program prioritas nasional serta menyesuaikan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian. 

Instansi juga diminta memperhitungkan jumlah pegawai yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2026.

Seluruh usulan kebutuhan formasi ASN 2026 harus disampaikan secara daring melalui aplikasi e-Formasi milik pemerintah.

Pengajuan dilakukan melalui portal resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di alamat formasi.menpan.go.id. 

Batas waktu penyampaian usulan ditetapkan hingga 31 Maret 2026. 

Pemerintah menegaskan, instansi yang tidak menyampaikan usulan hingga tenggat waktu tersebut akan dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN pada tahun anggaran 2026.

Proses penyusunan kebutuhan ini menjadi tahap awal sebelum pemerintah menetapkan jumlah formasi ASN 2026 secara nasional.

Biasanya, setelah kebutuhan pegawai dari seluruh instansi dihimpun, pemerintah akan menetapkan formasi rekrutmen ASN yang mencakup seleksi CPNS maupun PPPK.

Dengan dimulainya tahapan ini, masyarakat yang ingin berkarier di pemerintahan diharapkan mulai mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan dibukanya rekrutmen ASN pada tahun mendatang.***

Editor : Muhammad Awaludin
#rekrutmen asn #Kementrian PANRB #Radar Palu #formasi ASN 2026 #CPNS 2026 #Eformasi ASN