Kebijakan tersebut membuat masyarakat akan menikmati masa libur panjang selama tujuh hari berturut-turut, mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Aturan tersebut menjadi acuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, pelaku usaha, hingga masyarakat umum dalam mengatur aktivitas kerja maupun rencana perjalanan, termasuk mudik Lebaran.
Dalam periode tersebut, pemerintah menetapkan empat hari cuti bersama yang mengapit dua hari libur nasional Nyepi dan dua hari libur Idul Fitri yang bertepatan dengan akhir pekan.
Adapun rincian cuti bersama yang ditetapkan pemerintah yaitu Rabu, 18 Maret 2026 untuk cuti bersama Hari Suci Nyepi. Kemudian Jumat, 20 Maret 2026, serta Senin dan Selasa, 23–24 Maret 2026 sebagai cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sementara itu, hari libur nasional meliputi Kamis, 19 Maret 2026 yang merupakan perayaan Hari Suci Nyepi.
Sedangkan Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026 merupakan hari libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah yang bertepatan dengan akhir pekan.
Dengan susunan kalender tersebut, masyarakat akan mendapatkan libur panjang selama sepekan penuh.
Momentum ini diperkirakan akan dimanfaatkan untuk pulang kampung, berkumpul bersama keluarga, hingga melakukan perjalanan wisata selama masa Lebaran. (*)
Editor : Agung Sumandjaya