RADAR PALU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyambut positif kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi generasi muda di ruang digital.
Ketua Komisi Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi) MUI Pusat, Hari Usmayadi, mengatakan pembatasan tersebut merupakan upaya penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi anak-anak Indonesia.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat membuat anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap berbagai dampak negatif penggunaan media sosial.
“Mulai dari paparan konten yang tidak layak, perundungan siber, hingga potensi kecanduan digital yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis dan sosial anak,” ujarnya kepada media resmi Majelis Ulama Indonesia, Senin (9/3/2026).
Ia menilai kebijakan yang digagas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia merupakan bentuk keseriusan negara dalam memastikan kemajuan teknologi tidak mengorbankan tumbuh kembang anak.
“Kami menyambut baik kebijakan Menteri Komunikasi dan Digital yang memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak di ruang digital. Ini langkah penting agar perkembangan teknologi tidak mengorbankan tumbuh kembang moral, psikologis, dan sosial anak-anak,” katanya.
Hari juga menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Menurutnya, perlu keterlibatan berbagai pihak, mulai dari lembaga keagamaan, dunia pendidikan, lembaga penyiaran, hingga masyarakat luas.
Dalam konteks tersebut, Komisi Infokomdigi MUI selama ini aktif mendorong penguatan literasi digital dan etika komunikasi di ruang publik.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam kegiatan pemantauan siaran televisi selama bulan Ramadan. Program ini bertujuan memastikan tayangan yang disajikan kepada masyarakat tetap menjunjung tinggi nilai moral, edukatif, dan sesuai dengan norma keagamaan.
Selain itu, Komisi Infokomdigi MUI juga tengah mengembangkan penguatan tata kelola media digital di lingkungan MUI. Program ini dilakukan melalui pembangunan jejaring pengelolaan website dan media sosial MUI di berbagai daerah di Indonesia.
Melalui berbagai inisiatif tersebut, MUI berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lebih sehat dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.***
Editor : Muhammad Awaludin