Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Di Tengah Perubahan, Kemenag Bereskan Tata Kelola Guru Agama

Muhammad Awaludin • Senin, 2 Februari 2026 | 08:32 WIB
Ilustrasi guru agama
Ilustrasi guru agama

RADAR PALU- Perbaikan tata kelola guru agama dan madrasah kembali menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk terus mendorong sistem pengelolaan yang lebih rapi, sekaligus memperjuangkan kesejahteraan para guru.

Upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, seiring meningkatnya tuntutan kualitas pendidikan agama yang adaptif dan berdaya saing. 

 

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa pembenahan tata kelola dan kesejahteraan guru agama serta madrasah menjadi prioritas Kemenag. 

Menurutnya, berbagai kebijakan terkait guru selama ini dibahas intensif bersama Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Komisi VIII DPR RI.

“Kemenag serius membenahi tata kelola dan kesejahteraan guru. Sejumlah langkah sudah berjalan, seperti kenaikan Tunjangan Profesi Guru dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Ia juga menyebut akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah meningkat signifikan pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi sejak awal. Menurutnya, proses ini akan memudahkan pendataan sekaligus pemberian afirmasi kepada para guru.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas pernyataannya dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR yang membahas tambahan anggaran TPG dan persoalan guru honorer madrasah. 

Kamaruddin menegaskan tidak ada maksud membedakan atau menyinggung guru. Ia menyampaikan permohonan maaf jika pernyataannya sebelumnya menimbulkan ketidaknyamanan.

“Saya sangat menghormati guru dan terus memperjuangkan kesejahteraan mereka,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa guru agama di sekolah memiliki beragam jalur pengangkatan, mulai dari yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan, hingga kepala sekolah, tidak semata-mata oleh Kementerian Agama.

Koordinasi pengangkatan guru agama lintas jenjang dan agama, menurutnya, penting untuk memastikan pendataan, tata kelola, dan afirmasi berjalan lebih sistematis. 

Khusus pengangkatan guru di madrasah swasta, Kamaruddin menyebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021 sebagai pedoman rekrutmen.

Saat ini, masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Guru yang memenuhi syarat akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap pada tahun ini.

Editor : Muhammad Awaludin
#tunjangan profesi guru #Kesejahteraan guru #Sertifikasi guru madrasah #Radar Palu #guru agama #Kemeang