RADAR PALU – Penasehat Hukum Jamrin Zainas, SH., MH, mempertanyakan mandegnya perkara pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Buol berinisial H, terhadap seorang perempuan berinisial A.
Perkara memalukan ini dipertanyakan Jamrin Zainas, disebabkan Polres Buol tempat perkara ini dilaporkan belum bergerak untuk menindak lanjuti kasus yang dilaporkan korban pelecehan berinisial A.
“Kami selaku Penasehat Hukum dari klien kami berinisial A, mempertanyakan kepada Kapolres Buol dan jajarannya mengapa perkara ini belum memiliki progres yang jelas. Sejak dilaporkan hingga kini, tindakan penyidikan dan penyelidikan oleh polisi dalam hal ini Polres Buol belum dilakukan, “ kata Jamrin Zainas, kepada Radar Palu Jawa Pos, Selasa (28/10/2025).
“Jangan ada kesan hukum ini hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, “ ucap Ketua Bawaslu Sulteng, periode 2021-2024 ini.
Polisi tandas Jamrin, telah melakukan pembiaran, karena sudah hampir satu tahun kasus ini belum ada perkembangan apa-apa. Hanya karena korbannya orang kecil sehingga polisi tidak serius melakukan tugasnya sebagai aparat penegak hukum (APH).
“ Kalau begini sikap polisi yang tidak memiliki kepedulian dan kepastian hukum, publik akan terus bertanya-tanya. Karena itu, kami meminta kasus ini tuntas, “ tegasnya.
Menurutnya, kalau kasus ini terpenuhi unsurnya harus ditingkatkan. Status hukumnya harus jelas. Kami dari tim Penasehat Hukum akan mengirim surat ke Kapolri dan Komisi Kepolisian Republik Indonesia akan mengirim surat untuk mempertanyakan mengapa kasus ini tidak ditindaklanjuti.
Jamrin kemudian membentangkan kronologis kasus pelecehan seksual yang terjadi pada Oktober 2024, dan baru dilaporkan pada Maret 2025 di Polres Buol.
“Kasus ini terjadi Oktober 2024. Ketika perjalanan dinas anggota DPRD Buol ke Kecamatan Paleleh. Anggota DPRD Buol berinisial H didampingi oleh stafnya berinisial A. Menginap di Paleleh. Korban berusaha untuk pulang. Tetapi menurut klien kami, tidak disahuti. Sehingga sebagai staf yang patuh kepada pimpinan, tidak jadi pulang, “ beber Jamrin.
“Pada tengah malam, terjadilah peristiwa yang tidak diinginkan itu, “ ungkapnya.
Bahkan dalam perkembangannya, perkara ini sudah dilaporkan korban A di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan sudah disidangkan di Dewan Kehormatan Partai Demokrat Sulawesi Tengah.
“Sudah dilakukan beberapa kali persidangan di Sekretariat DPD Partai Demokrat Sulteng, di Kota Palu, “ pungkas Jamrin.(mch)
Editor : Muchsin Siradjudin