RADAR PALU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu resmi mendeportasi seorang WNA asal Jerman bernama Vlad Alexandru Tataru pada Minggu (22/3/2026).
Pria tersebut sebelumnya diamankan karena melakukan aktivitas penelitian di kawasan Taman Nasional Lore Lindu tanpa izin resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menjelaskan deportasi dilakukan melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Dari sana, yang bersangkutan melanjutkan perjalanan ke Bali sebelum kembali ke negaranya.
“Pada 23 Maret, yang bersangkutan dijadwalkan terbang ke negara asal melalui Bandara Ngurah Rai,” ujar Akmal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Vlad masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Namun, jenis visa tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan penelitian.
Petugas juga menemukan sejumlah sampel tumbuhan yang dikumpulkan dari kawasan konservasi tersebut. Pengambilan flora itu dilakukan tanpa izin dari instansi terkait, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Pelanggaran ini menjadi dasar kuat bagi pihak imigrasi untuk mengambil tindakan tegas.
Muhammad Akmal menegaskan, deportasi WNA Jerman ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
Menurutnya, setiap aktivitas penelitian di Indonesia wajib mengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku.
“Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal,” tegasnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut penting untuk menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia sekaligus memastikan kegiatan penelitian berjalan sesuai regulasi.
Selain deportasi, Vlad Alexandru Tataru juga dikenai sanksi tambahan berupa pencantuman dalam daftar penangkalan.
Artinya, yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Langkah ini diambil sebagai efek jera sekaligus bentuk perlindungan terhadap kedaulatan negara, khususnya dalam menjaga sumber daya alam hayati.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu turut mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian.
Khususnya bagi mereka yang melakukan kegiatan penelitian atau pengambilan sampel alam, wajib mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Penegakan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta menjaga kelestarian lingkungan Indonesia.
Kasus deportasi WNA Jerman ini menjadi pengingat bahwa Indonesia tidak mentolerir pelanggaran aturan, terutama yang menyangkut perlindungan sumber daya alam dan kedaulatan negara.***
Editor : Muhammad Awaludin