RADAR PALU - Elevated road dan Jembatan 4 Palu masih jadi magnet baru warga. Sore hingga malam, arus kendaraan meningkat—sebagian hanya melintas, sebagian lagi berhenti sejenak untuk melihat pemandangan.
Di titik inilah kemacetan mulai terasa.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu pun memperketat patroli. Pengguna jalan dilarang berhenti di badan elevated road, termasuk di kawasan Jembatan 4.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Palu, M. Daniel, mengatakan petugas disiagakan rutin, terutama pada jam ramai.
“Di perlintasan elevated tidak boleh ada yang berhenti, baik pejalan kaki, pesepeda, maupun pengendara. Tapi masih ada yang berhenti untuk ambil video atau foto,” kata Daniel, Senin (16/2/2026).
Petugas Dishub, kepolisian, dan Satpol PP melakukan patroli mobile sekitar setiap 30 menit. Malam hari menjadi fokus pengawasan karena volume kendaraan meningkat.
Jika ditemukan kendaraan berhenti, petugas langsung mengarahkan untuk melanjutkan perjalanan.
Dishub juga membantu jika ada kendala teknis. Seperti pengendara dengan ban kempes yang segera dievakuasi agar tak memicu hambatan.
Selain faktor berhenti mendadak, kepadatan juga dipicu durasi lampu lalu lintas di simpang Cumi-Cumi–Taman Ria.
Daniel mengakui ada tundaan kendaraan dari arah Jembatan 4 menuju Jalan Malonda dan Munif Rahman.
“Lampu sudah empat fase, tapi memang masih ada tundaan karena durasi merah. Ini sudah kami laporkan untuk penyesuaian teknis,” ujarnya.
Hasil pemantauan 10 hari sejak elevated diresmikan menunjukkan pola kepadatan terjadi pada pukul 16.00–18.00 dan kembali padat sekitar 20.00–23.00.
Arus terpadat tercatat dari arah Komodo menuju Cumi-Cumi, Malonda, dan Munif Rahman. Arah sebaliknya relatif lebih lancar.
Ke depan, Dishub akan menambah rambu larangan berhenti di sepanjang elevated road. Rambu larangan kendaraan kontainer masuk kota juga sudah dipasang di ujung kawasan Taman Ria.
Bagi warga, elevated road memberi alternatif jalur baru. Namun di sisi lain, perilaku berhenti di badan jalan justru menjadi hambatan yang memperlambat arus.
Dishub mengingatkan fasilitas ini bukan ruang berhenti, melainkan jalur lintas cepat.***
Editor : Muhammad Awaludin