Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Pimpinan Redaksi Berita Morut Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran UU ITE, Febrianthi Hongkiriwang : Saya No Coment Pak

Syahril. • Sabtu, 17 Mei 2025 | 17:12 WIB
Anggota DPD RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Febrianthi Hongkiriwang
Anggota DPD RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Febrianthi Hongkiriwang

RADAR SULTENG - Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Pimpinan Redaksi Berita Morut, Hendly Mangkali terus bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.

Hendly selaku Pimpinan Redaksi Berita Morut telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah.

Ia dilaporkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Febrianthi Hongkiriwang pada 20 Desember 2024.

Hendly lantas menjalani pemeriksaan awal dan pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Jumat 9 Mei 2025 Hendly bersama penasehat hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A/PHI/Tipikor Palu.

Namun proses sidang praperadilan ini masih ditunda lantaran termohon yakni Polda Sulawesi Tengah tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada Jumat (16/5/2025).

Sementara itu, Febrianthi Hongkiriwang saat dikonfirmasi mengenai kasus ini belum memberikan keterangan secara rinci.

Febrianthi hanya menjelaskan jika laporan yang ia ajukan tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

Selain itu menurut Febrianthi bahwa laporan ini juga telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saya no coment pak, karena saya sesuai prosedur dan hukum yang berlaku," katanya kepada Radar Sulteng melalui aplikasi chat, Sabtu (17/5/2025). (ril)

Editor : Syahril.
#Hendly Mangkali #Pimpinan Redaksi Berita Morut #ite #polda sulteng #sulawesi tengah #kota palu #Febrianthi Hongkiriwang