RADAR PALU — Pengadilan Negeri (PN) Palu menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda tidak lagi menjadi rujukan utama dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul putusan perkara penganiayaan yang diputus dalam sidang di PN Palu, Rabu (4/2/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Tirta, dengan majelis hakim diketuai Saiful Brow, S.H, serta anggota Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H, dan Deni Lipu, S.H. Persidangan turut didampingi Panitera Pengganti Firman.
Juru Bicara PN Palu, Nasution, S.H, menjelaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP yang baru merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam menjalankan sistem hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa perubahan regulasi tersebut berdampak langsung pada pola penjatuhan putusan oleh majelis hakim.
“Ke depan, publik tidak perlu heran jika terdapat putusan pengadilan yang dinilai berbeda dengan pandangan atau praktik lama. Hal itu merupakan konsekuensi dari diberlakukannya ketentuan hukum pidana yang baru,” ujar Nasution.
Ia menegaskan, KUHP lama yang selama ini digunakan merupakan peninggalan kolonial Belanda, sementara KUHP yang baru adalah produk hukum murni bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, pendekatan pemidanaan, pertimbangan hakim, hingga jenis sanksi yang dijatuhkan dapat mengalami penyesuaian.
Editor : Wahono.