RADAR PALU - Isu perlindungan pekerja perempuan di sektor sawit kembali menjadi perhatian. Tahun 2026, Disnakertrans Sulawesi Tengah menargetkan pengawasan ketat terhadap norma pengupahan guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
“Uji riksa norma pengupahan. Itu yang kami khususkan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Nakertrans Sulteng, Firdaus M, di kegiatan Pertemuan Pemangku Kepentingan dan Lokakarya Perlindungan Pekerja Perempuan Sawit di Sulawesi yang digelar GAPKI, beberapa hari lalu.
Terkait upah di sektor perkebunan kata dia, sudah terdapat upah sektoral di beberapa daerah. Upah sektoral perkebunan berlaku di Morowali dan Morowali Utara.
Sementara itu, untuk Kabupaten Donggala belum memiliki upah sektoral perkebunan tetapi masih menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Lanjutnya, memang diperlukan langkah-langkah strategis yang disiapkan berkaitan dengan pengawasan dan pemantauan kegiatan di sektor perkebunan sawit.
“Bagi pekerja perempuan khususnya di sektor sawit seperti pembinaan,” jelas Firdaus.
Sementara itu, di sisi lain terkait tingginya PHK yang terjadi menurut Firdaus hal tersebut dari sisi mediator yang ada di Morowali, Morowali Utara dan pihak pemerintah provinsi Sulteng.
“Mediator yang ada di Morowali kan memang cuman satu orang, Morowali utara dua orang, di kami provinsi tiga orang,” terangnya.
Dengan keterbatasan itu menjadi salah satu barometer terkait dengan meningkatnya perselisihan hubungan industrial di Sulteng.
“Kami berharap di tahun 2026 ini peradilan hubungan industrial sudah terbentuk di Morowali,” harapnya.(rna)
Editor : Mugni Supardi