Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

OJK Bekukan Izin dan Denda Emiten, Tegakkan Integritas Pasar Modal

Rina Khalik • Senin, 9 Februari 2026 | 16:16 WIB

 

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 

RADAR PALU - Sebagai bagian dari penegakan hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi tegas berupa denda, pembekuan izin, dan larangan kegiatan kepada sejumlah pelaku Pasar Modal. Diantaranya PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan pihak terkait.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

Untuk PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 antara PT Repower Asia Indonesia Tbk dan M. Andy Arslan Djunaid.

Transaksi tersebut bernilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas perseroan per 31 Desember 2023 dan merupakan salah satu rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) sebagaimana tercantum dalam prospektus, namun tidak dilakukan sesuai prosedur Transaksi Material.

Selain itu, Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp240 juta karena tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan perseroan secara kehati-hatian sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan Transaksi Material.

Terkait proses Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas berupa denda sebesar Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Kegiatan penjaminan emisi efek yang telah berjalan sebelum penetapan sanksi tetap dapat dilanjutkan.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur uji tuntas nasabah serta menggunakan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham pada IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk.

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30 juta serta perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di Pasar Modal selama tiga tahun kepada Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020.

Selain itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp125 juta karena menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk.

Sementara itu, terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,85 miliar atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023, khususnya terkait pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai.

Empat anggota direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai sanksi administratif berupa denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut.

Selain itu, Junaedi selaku Direktur Utama dikenai perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama lima tahun.

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun kepada Agung Dwi Pramono, auditor laporan keuangan PT Multi Makmur Lemindo Tbk, karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.

OJK menegaskan, pengenaan sanksi administratif dan perintah tertulis tersebut merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum guna memberikan efek jera serta menjaga agar Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.(*/rna)

Editor : Mugni Supardi
#integritas pasar modal Indonesia #denda OJK #pembekuan izin sekuritas #laporan keuangan emiten #penegakan hukum pasar modal #pelanggaran pasar modal #sanksi IPO #OJK sanksi emiten