Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

34 Komunitas Adat Sulteng Desak Perda PPMHA Disahkan DPRD

Wahono. • Kamis, 11 Desember 2025 | 16:53 WIB
Presidium KARAMHA bersama sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil saat menggelar konferensi pers Desak Pengesahan Raperda PPMHA. (Wahono)
Presidium KARAMHA bersama sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil saat menggelar konferensi pers Desak Pengesahan Raperda PPMHA. (Wahono)

RADAR PALU – Upaya memperjuangkan perlindungan bagi 34 komunitas adat di Sulawesi Tengah kembali menguat.

KARAMHA Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat menyerukan percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Raperda PPMHA) di tingkat provinsi.

Seruan ini disampaikan pada momentum Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia, Rabu (10/12) sore kepada awak media di Khas hotel, sebagai pengingat bahwa hak masyarakat adat adalah bagian fundamental dari hak asasi manusia.

KARAMHA telah menginisiasi gerakan advokasi ini sejak akhir 2019 karena minimnya regulasi di tingkat kabupaten/kota. Hingga kini, hanya terdapat empat perda kabupaten yang mengatur PPMHA, yakni di Morowali, Sigi, Tojo Una-Una, dan Banggai Kepulauan.

Padahal, 34 komunitas adat tersebar di wilayah yang melintasi batas administrasi sehingga membutuhkan payung hukum provinsi yang lebih komprehensif.

Didukung sembilan organisasi masyarakat sipil termasuk akademisi Universitas Tadulako, KARAMHA telah merumuskan dasar akademik, menyusun draf awal Ranperda, serta membangun komitmen pemerintah daerah sejak 2024.

Berbagai tahapan pembahasan juga telah berlangsung panjang sepanjang 2025.

Mulai dari pembentukan Tim Penyusun Ranperda pada 4 Juli, FGD pada 5 Agustus, uji publik 11 Agustus, hingga pembahasan bersama DPRD dalam rapat Badan Musyawarah pada 13 Agustus yang menyetujui Raperda masuk pada tahap lanjutan.

Selanjutnya, rangkaian pembahasan terus berlanjut, termasuk rapat DPRD dengan pemerintah provinsi pada 9 September, sosialisasi daerah di Poso, pembahasan detail materi bersama tenaga ahli pada 14 Oktober, konsultasi ke Kementerian Kehutanan dan Kemendagri, serta studi komparasi ke Kalimantan Selatan.

Saat ini, Kemendagri sedang memfasilitasi substansi Raperda sebelum masuk pada finalisasi.

Presidium KARAMHA, Joisman Tanduru, menegaskan bahwa proses panjang ini menunjukkan keseriusan koalisi mendorong rekognisi hak adat.

Ia menyebut perjalanan advokasi sejak 2021 sudah melibatkan pertemuan dengan Ketua DPRD Sulteng, Gubernur Rusdy Mastura, sejumlah politisi, serta audiensi resmi dengan Dinas Kebudayaan.

Meski Raperda telah masuk Propemperda 2025, terjadi perubahan isi pasal yang sempat menghilangkan frasa masyarakat adat, sehingga perlu penegasan ulang.

Koordinator KARAMHA, Amran Tambaru, menambahkan bahwa monitoring kinerja DPRD dan sejumlah hearing masih terus dilakukan agar tidak ada celah yang menghambat pengesahan.

Sementara itu, Rukmini dari AMAN Sulteng menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi menunda. Menurutnya, “Raperda ini mendesak dan harus segera disahkan.”

KARAMHA mendesak dua langkah utama, percepatan pengesahan Raperda oleh DPRD Sulteng, serta penyusunan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur dan SK Gubernur maksimal enam bulan setelah perda diberlakukan.

“Pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat bukan sekadar administratif, tetapi keberpihakan pada martabat manusia,” tandasnya. (who)

Editor : Talib
#KARAMHA #Percepatan Raperda #Masyarakat Adat Sulteng #politik #ppmha #dprd #Hak Ulayat