
RADAR PALU — Dokter Puskesmas Birobuli, dr. Rossalin Lago, menyebut terdakwa mantan Kepla Desa (Kades) Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahlis Umar (AU), memiliki riwayat penyakit hipertensi, panggul kaki kanan bermasalah, saraf terjepit, dan sakit mata.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan penanganan medis secara intensif karena berisiko menyebabkan kelumpuhan apabila tidak segera ditangani.
Keterangan itu disampaikan Rossalin saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi sejumlah perusahaan tambang di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Selasa (3/11).
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi CSR Tamainusi Belum Diputuskan Hakim
Menurut Rossalin, kondisi kesehatan AU menjadi pertimbangan perlunya penanganan medis lanjutan. Karena itu, AU dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anutapura Kota Palu, untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.
Ditemui terpisah usai sidang, ketua tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa AU, Advokat Dr. Irwanto Lubis, SH., MH, menjelaskan perihal permohonan pengalihan status penahanan terdakwa AU.
Dijelaskan Irwanto, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan (pengalihan) status penahanan kepada majelis hakim, melalui Penasehat Hukumnya, mengingat AU memiliki penyakit bawaan, dan kondisinya masih sakit-sakitan, dan selalu kambuh. Bila tidak diperhatian, hak-hak terdakwa seperti ini, diakuatirkan akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Permohonan kami bukan tanpa alasan. Memang ada beberapa media yang menyebut perkara yang dituduhkan ke AU ini adalah perkara ekstra ordinary. Iya, tetapi ini-kan hak asasi manusia yang dimiliki seseorang warga negara Indonesia. Siapapun dia, termasuk terdakwa yang sedang menghadapi sebuah perkara di pengadilan seperti ini. Kami telah mengupayakan itu. Semoga permohonan kami ini dikabulkan hakim, “ ujar Irwanto.
Secara fakta, saya melihat langsung kondisi AU, kata Irwanto memang ada gangguan kesehatannya, berdasar diagnosa dokter, kalau penyakit ini tidak ditangani serius dan baik, dan bila tidak ditindaklanjuti maka akan fatal bagi AU sendiri.
"Jelas pada sidang kemarin itu, dokter menerangkan penyakit saudara AU ini akan menyebabkan kelumpuhan bila tidak ditangani intensif dan serius, " bebernya.
"Cuma karena ada pemberitaan media harus ada efek jera, bahwa perkara ini ekstra ordinary maka hakim, majelis hakim itu mengambil sikap kehati-hatian. Kita pahami itu. Tetapi kita sebagai tim Penasehat Hukum-nya, kita menjelaskan dan kita memohonkan secara objektif. Karena ini merupakan hak dari saudara AU juga, " kata Irwanto.



