
RADAR PALU – Polres Sigi mulai memperketat pengawasan terhadap personelnya menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kapolres Sigi AKBP Agus Dwi Cahyono menegaskan, seluruh anggota di lingkungan Polres Sigi wajib mematuhi instruksi tersebut.
Larangan itu tidak hanya berlaku saat personel berada di lingkungan kantor atau menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga ketika berada di luar lingkungan kerja Polri.
Baca Juga: Pemkab Sigi Perkuat Evaluasi Kabupaten Layak Anak, Kekerasan Hingga Perkawinan Anak jadi Perhatian
Agus mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan menyampaikan instruksi kepada seluruh personel.
Sosialisasi dilakukan melalui apel dan penyampaian informasi melalui pesan singkat agar setiap anggota mengetahui serta memahami ketentuan yang harus dipatuhi.
"Ini langsung berlaku di lingkungan Polri dan anggota harus melaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan, berarti melanggar ketentuan yang berlaku," tegas Agus saat dikonfirmasi Radar Palu, Selasa (3/11/2025).
Baca Juga: Pemkab Sigi Perkuat Evaluasi Kabupaten Layak Anak, Kekerasan Hingga Perkawinan Anak jadi Perhatian
Tidak berhenti pada sosialisasi, Polres Sigi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap personel untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan sesuai instruksi Kapolri.
Agus menyebutkan, pengecekan akan dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal. Apabila ditemukan anggota yang masih menggunakan vape, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan disiplin yang berlaku di institusi kepolisian.
"Kalau masih ditemukan anggota yang menggunakan vape, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.(***)



