Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penggunaan Vape Dilarang Hingga di Luar Lingkungan Kerja Polres

A
Penulis: Angel Sumbara❯
PENGAWASAN: Kapolres Sigi AKBP Agus Dwi Cahyono (tengah) menegaskan, seluruh anggota di lingkungan Polres Sigi wajib mematuhi instruksi tidak memakai rokok elektronik atau vape.(FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).
PENGAWASAN: Kapolres Sigi AKBP Agus Dwi Cahyono (tengah) menegaskan, seluruh anggota di lingkungan Polres Sigi wajib mematuhi instruksi tidak memakai rokok elektronik atau vape.(FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).

Advertisement

RADAR PALU – Polres Sigi mulai memperketat pengawasan terhadap personelnya menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kapolres Sigi AKBP Agus Dwi Cahyono menegaskan, seluruh anggota di lingkungan Polres Sigi wajib mematuhi instruksi tersebut.

Larangan itu tidak hanya berlaku saat personel berada di lingkungan kantor atau menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga ketika berada di luar lingkungan kerja Polri.

Agus mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan menyampaikan instruksi kepada seluruh personel.

Sosialisasi dilakukan melalui apel dan penyampaian informasi melalui pesan singkat agar setiap anggota mengetahui serta memahami ketentuan yang harus dipatuhi.

Advertisement

"Ini langsung berlaku di lingkungan Polri dan anggota harus melaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan, berarti melanggar ketentuan yang berlaku," tegas Agus saat dikonfirmasi Radar Palu, Selasa (3/11/2025).

Tidak berhenti pada sosialisasi, Polres Sigi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap personel untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan sesuai instruksi Kapolri.

Agus menyebutkan, pengecekan akan dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal. Apabila ditemukan anggota yang masih menggunakan vape, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan disiplin yang berlaku di institusi kepolisian.

"Kalau masih ditemukan anggota yang menggunakan vape, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.(***)

Advertisement

Artikel Terkait

Kajari Sigi Lantik 8 Pejabat Eselon V, Irwan Ganda Saputra Tekankan Integritas dan Amanah

Kajari Sigi Lantik 8 Pejabat Eselon V, Irwan Ganda Saputra Tekankan Integritas dan Amanah

Kajari Sigi Irwan Ganda Saputra lantik 8 pejabat struktural Eselon V di Aula Jaksa Agung Burhanuddin, Rabu 28 Oktober 2026.

Antisipasi Kekeringan, Distanhorbun Sigi Salurkan Pompa Air

Antisipasi Kekeringan, Distanhorbun Sigi Salurkan Pompa Air

Mengenalkan keterampilan dan kreativitas sejak dini menjadi salah satu cara memperluas wawasan siswa di luar ruang kelas.

Pemkab Sigi Perkuat Evaluasi Kabupaten Layak Anak, Kekerasan Hingga Perkawinan Anak jadi Perhatian

Pemkab Sigi Perkuat Evaluasi Kabupaten Layak Anak, Kekerasan Hingga Perkawinan Anak jadi Perhatian

Kekerasan terhadap anak, perkawinan anak, hingga pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan, menjadi perhatian dan evaluasi Kabupaten Layak Anak

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer