
RADAR PALU – Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai mengungkap dugaan peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus tanpa izin di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Luwuk, Jumat (30/10/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terlapor masing-masing berinisial S (29) dan W (23), serta menyita total 30 kantong minuman keras jenis cap tikus.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Dr. Moh. Hatta, Luwuk. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 20 kantong cap tikus yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Baca Juga: Operasi Sarang Narkoba, Polresta Banggai Sita 34 Paket Sabu
Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hamid Hasanuddin, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
"Dari lokasi tersebut, kami mengamankan 20 kantong miras jenis cap tikus," ungkapnya.
Tidak berhenti di lokasi pertama, petugas kemudian melanjutkan penindakan ke Jalan Tanjung Santigi, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan dan menyita 10 kantong minuman keras jenis cap tikus.
Kedua terlapor diduga melakukan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin kepada masyarakat. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Polresta Banggai untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Banggai dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat ditimbulkan akibat peredaran minuman keras ilegal.
Polresta Banggai juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras tanpa izin.(***)



