Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Ungkap Peredaran 30 Kantong Cap Tikus Ilegal

N
Penulis: Nendra Prasetya❯
MIRAS: Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banggai, mengungkap dugaan peredaran mirastradisional jenis cap tikus tanpa izin, di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Luwuk, Jumat (30/10/2026) malam.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU)
MIRAS: Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banggai, mengungkap dugaan peredaran mirastradisional jenis cap tikus tanpa izin, di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Luwuk, Jumat (30/10/2026) malam.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU)

Advertisement

RADAR PALU – Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai mengungkap dugaan peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus tanpa izin di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Luwuk, Jumat (30/10/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terlapor masing-masing berinisial S (29) dan W (23), serta menyita total 30 kantong minuman keras jenis cap tikus.

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Dr. Moh. Hatta, Luwuk. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 20 kantong cap tikus yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hamid Hasanuddin, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

"Dari lokasi tersebut, kami mengamankan 20 kantong miras jenis cap tikus," ungkapnya.

Advertisement

Tidak berhenti di lokasi pertama, petugas kemudian melanjutkan penindakan ke Jalan Tanjung Santigi, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan dan menyita 10 kantong minuman keras jenis cap tikus.

Kedua terlapor diduga melakukan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin kepada masyarakat. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Polresta Banggai untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Banggai dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat ditimbulkan akibat peredaran minuman keras ilegal.

Polresta Banggai juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras tanpa izin.(***)

Advertisement

Artikel Terkait

Satresnarkoba Polresta Banggai Sita 19 Paket Sabu di Nambo

Satresnarkoba Polresta Banggai Sita 19 Paket Sabu di Nambo

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan.

Operasi Sarang Narkoba, Polresta Banggai Sita 34 Paket Sabu

Operasi Sarang Narkoba, Polresta Banggai Sita 34 Paket Sabu

Tidak memberi ruang bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah yang dikenal sebagai Tanah Babasalan, segera menghentikan aktifitas ilegalnya

Operasi Patuh Tinombala 2026 Dimulai, Polresta Banggai Sasar 11 Jenis Pelanggaran

Operasi Patuh Tinombala 2026 Dimulai, Polresta Banggai Sasar 11 Jenis Pelanggaran

Kapolresta menekankan pentingnya pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2026 sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer