Koperasi Plasma Bukit Pionoto Buol Dilaporkan, Dugaan Maladministrasi dan Dualisme Pengurus


RADAR PALU – Persoalan tata kelola Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto di Desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan, dan Desa Soraya, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, kembali mencuat.
Koperasi yang bermitra dalam perkebunan kelapa sawit pola inti plasma ini melaporkan dugaan maladministrasi, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga konflik kemitraan yang berlangsung sejak 2010 hingga 2026.
Laporan dan kronologi tersebut disampaikan oleh Ketua Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT), Maskur Lamase.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Evaluasi Dampak Kebijakan Pengesahan Koperasi
Laporan itu ditujukan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, hingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut penyelesaian hak ekonomi petani plasma.
Berdasarkan dokumen yang dilampirkan dalam laporan, Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto didirikan pada 20 Oktober 2010 sebagai wadah petani plasma di dua desa tersebut.
Pada 2011, Bupati Buol menerbitkan surat keputusan penetapan 925 anggota plasma dengan luas lahan 1.212 hektare.

Pada tahun yang sama, koperasi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama dengan PT Hardaya Inti Plantations (PT. HIP) tentang pembangunan dan pengelolaan proyek perkebunan kelapa sawit pola kemitraan inti plasma.
Namun, dalam laporan itu disebutkan, selama 2011 hingga 2017 koperasi tidak melaksanakan RAT secara rutin, terbuka, dan demokratis. Akibatnya, anggota disebut tidak memperoleh laporan pertanggungjawaban dan tidak mengetahui perkembangan pengelolaan plasma maupun Sisa Hasil Usaha (SHU).
Persoalan berlanjut terkait luasan lahan yang disebut berubah menjadi 1.494 hektare, yang dinilai tidak sesuai dengan SK Bupati Buol Tahun 2011.
Perubahan yang lebih besar terjadi Tahun Buku 2020-2021. Dalam laporan disebutkan, jumlah anggota berubah dari 925 orang menjadi 1.603 orang, sementara luas lahan berubah dari 1.212 hektare menjadi 3.569 hektare.



