Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD dan Pemkab Banggai Sepakati Tujuh Ranperda

N
Penulis: Nendra Prasetya❯
PERSETUJUAN: Tujuh Ranperda disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Banggai, melalui penandatanganan persetujuan bersama, Selasa (27/10/2026),(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU)
PERSETUJUAN: Tujuh Ranperda disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Banggai, melalui penandatanganan persetujuan bersama, Selasa (27/10/2026),(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU)

Advertisement

RADAR PALU - Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai menyepakati tujuh Rancangan Peraturan Daerah.

Ketujuh Ranperda tersebut disepakati melalui penandatanganan persetujuan bersama, Selasa (27/10/2026), dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Banggai, Luwuk. 

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD I Putu Gumi. Hadir pula Wakil Ketua II DPRD Banggai Wardani Murad Husain, Sekretaris Daerah Moh. Ramli Tongko, sejumlah pimpinan perangkat daerah, dan pejabat Forkopimda.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Banggai Furqanuddin Masulili menyampaikan pendapat akhir Bupati Banggai terhadap tujuh ranperda yang telah dibahas bersama.

Ketujuh ranperda yang disetujui yakni Ranperda tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk UMKM; Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Ranperda Desa Wisata; Ranperda Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Advertisement

Selanjutnya, Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Wabup Furqanuddin Masulili menyampaikan apresiasi kepada tim pansus DPRD atas pandangan dan pemikiran yang diberikan selama proses pembahasan ranperda. 

“Persetujuan tujuh ranperda ini sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum daerah sebagai instrumen yang jelas dan mengikat, agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wabup Furqanuddin. 

Wabup menuturkan, ketujuh ranperda yang disepakati merupakan ranperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026, baik yang berasal dari usulan legislatif maupun eksekutif. 

Dari sepuluh rancangan dalam Propemperda 2026, terdapat tiga ranperda yang belum ditetapkan, yaitu Ranperda Pembentukan Desa Pemekaran Kabupaten Banggai, Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Jalan dan Lalu Lintas, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. 

Advertisement

Artikel Terkait

Operasi Sarang Narkoba, Polresta Banggai Sita 34 Paket Sabu

Operasi Sarang Narkoba, Polresta Banggai Sita 34 Paket Sabu

Tidak memberi ruang bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah yang dikenal sebagai Tanah Babasalan, segera menghentikan aktifitas ilegalnya

Operasi Patuh Tinombala 2026 Dimulai, Polresta Banggai Sasar 11 Jenis Pelanggaran

Operasi Patuh Tinombala 2026 Dimulai, Polresta Banggai Sasar 11 Jenis Pelanggaran

Kapolresta menekankan pentingnya pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2026 sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.

Kasus ISPA di Banggai Capai 19.985 Kasus, Balita Mendominasi 

Kasus ISPA di Banggai Capai 19.985 Kasus, Balita Mendominasi 

Masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap kondisi kesehatannya dan tidak mengabaikan gejala yang mengarah pada infeksi saluran pernapasan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer