Bapemperda DPRD Touna Aspirasi Publik, Ranperda Perkebunan dan Pencegahan Kawin Anak Usia Dini

RADAR PALU - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tojo Unauna (Touna), menggelar Konsultasi Publik dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perkebunan Kelapa Sawit dan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini.
Kegiatan berlangsung di aula kantor Camat Tojo Barat, Kamsi 15 Oktober 2026. Hadir Wakil Ketua (Waket) dan anggota Bapemperda DPRD Touna, perwakilan OPD terkait, para kepala dusun dan kepala desa se-Kecamatan Tojo Barat, serta perwakilan masyarakat.
Waket Bapemperda DPRD Touna, Ferdison Balili, dalam sambutannya mengatakan, konsultasi publik merupakan tahapan wajib dalam pembentukan Perda yang partisipatif untuk menyempurnakan substansi Ranperda agar sesuai kebutuhan daerah.
Baca Juga: Kejari Touna Musnahkan Barang Bukti 30 Perkara, Puluhan Gram Sabu Dihancurkan
Pertumbuhan perkebunan kelapa sawit di Touna yang cukup pesat perlu diatur agar memberikan manfaat ekonomi, namun tetap menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat.
"Perkawinan anak usia dini berdampak pada tingginya angka stunting, putus sekolah, dan kemiskinan. Melalui Raperda ini kita ingin memperkuat peran pemerintah desa, sekolah, KUA, dan orang tua dalam melakukan pencegahan,"ujarnya.
Pada sesi dialog, Kepala Desa (Kades) Nggawia, Idris Ja'ati, memberikan masukan agar Raperda Perkebunan memperjelas penentuan zonasi dan lokasi perkebunan kelapa sawit.
"Kami ingin Perda yang lahir nanti tidak hanya menjadi dokumen hukum, tapi benar-benar bisa diterapkan dan menjawab persoalan masyarakat Tojo Unauna,"tegas Idris.(***)



