RADAR PALU - Kewajiban membayar fidyah puasa berlaku bagi orang tua yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena kondisi tertentu, seperti sakit menahun atau usia lanjut. Dalam kondisi ini, kewajiban puasa diganti dengan membayar fidyah kepada fakir miskin.
Secara umum, fidyah diperuntukkan bagi mereka yang secara medis tidak memungkinkan lagi berpuasa. Misalnya penderita penyakit kronis yang sulit disembuhkan atau lansia yang kondisi fisiknya sudah tidak kuat menjalani puasa seharian.
Dalam fikih Islam, orang yang sakit menahun dan lansia termasuk kategori yang tidak diwajibkan mengqadha puasa. Sebagai gantinya, mereka dianjurkan membayar fidyah sebagai bentuk pengganti puasa yang ditinggalkan.
Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir atau miskin. Ketentuannya, satu hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan satu mud makanan pokok. Makanan tersebut dapat berupa beras atau bahan pokok lain yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Selain makanan pokok, fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut. Penyalurannya tetap diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan.
Dalam praktiknya, satu mud diberikan kepada satu orang fakir atau miskin. Fidyah juga dapat dibayarkan sekaligus untuk beberapa hari puasa yang ditinggalkan, asalkan jumlahnya sesuai dengan ketentuan.
Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait ukuran fidyah. Menurut pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i, fidyah sebesar satu mud gandum. Jika dikonversi, jumlahnya sekitar 675 gram hingga 750 gram makanan pokok.b
Sementara menurut ulama mazhab Hanafi, fidyah yang dikeluarkan sebesar dua mud atau setengah sha gandum. Pendapat ini sering digunakan ketika fidyah dibayarkan dalam bentuk beras.
Bagi yang hendak membayar fidyah, niat juga dianjurkan saat menunaikannya. Berikut bacaan niat fidyah:
Nawaitu an ukhrij haadhihi al-fidyah li iftaar shawmi Ramadan fardan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah Ta’ala.”
Selain sebagai bentuk pengganti puasa, pembayaran fidyah juga menjadi sarana berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, ibadah ini tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga membawa manfaat sosial.
Masyarakat yang ingin menunaikan fidyah juga dapat menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Lembaga ini mengelola dan menyalurkan zakat, infak, sedekah, serta fidyah kepada para penerima yang berhak.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Muslim yang tidak mampu berpuasa karena kondisi tertentu tetap dapat menjalankan kewajiban agama melalui pembayaran fidyah.***
Editor : Muhammad Awaludin