RADAR PALU — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunjukkan komitmennya membuka ruang perubahan kebijakan terkait penetapan daerah penghasil dan pengolah mineral dan batu bara.
Komitmen tersebut disampaikan Bahlil dalam pertemuan bersama Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim, jajaran DPRD, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dalam pertemuan itu, Bahlil meminta jajaran Direktorat Jenderal terkait segera mencari landasan hukum yang memungkinkan dilakukannya revisi terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.
Baca Juga: DPRD Sulteng Perkuat Ketahanan Pangan, Swasembada Bawang Putih
Arahan tersebut mendapat sambutan positif dari Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim.
Arus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri ESDM atas dukungan terhadap upaya revisi kebijakan tersebut. Menurutnya, komitmen pemerintah pusat menjadi langkah penting dalam memperjuangkan kepentingan Sulawesi Tengah sebagai daerah yang memiliki aktivitas pertambangan dan pengolahan sumber daya mineral.
“Kami menyambut baik dan berterima kasih atas dukungan Menteri Bahlil terkait revisi peraturan tersebut,” ujar Arus.
Baca Juga: Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim Bacakan Teks Proklamasi
Ia berharap dukungan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat yang lebih adil bagi Sulawesi Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Bahlil meminta jajarannya mencari aturan yang dapat menjadi rujukan untuk membuka ruang revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.
“Cari aturan yang bisa menjadi rujukan. Yang menjadi kewenangan ESDM, kita lihat bagaimana bisa dilakukan revisi,” tegas Bahlil.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Sulteng Dorong Ranperda P4GN untuk Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Narkoba
Menteri ESDM bahkan memberikan batas waktu satu minggu kepada jajarannya untuk menindaklanjuti arahan tersebut.
“Saya minta dalam waktu satu minggu ya,” ujar Bahlil.
Morowali dan Morowali Utara Jadi Sorotan
Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 menjadi perhatian Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tengah karena Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum sebagai daerah pengolah, meskipun kedua wilayah tersebut merupakan pusat aktivitas pengolahan dan hilirisasi nikel.
Baca Juga: Soroti Kontribusi PT CPM, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Minta Pemerintah Tak Jadikan CSR Tolok Ukur
Bagi Sulteng, persoalan tersebut berkaitan dengan kepentingan daerah dalam memperoleh manfaat fiskal dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH).
Karena itu, pertemuan dengan Menteri ESDM dinilai menjadi langkah positif untuk membuka ruang perbaikan kebijakan.
Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulteng selanjutnya akan mengawal tindak lanjut komitmen tersebut agar revisi Kepmen 157 Tahun 2026 dapat diwujudkan dan kepentingan daerah penghasil maupun pengolah dapat lebih terakomodasi.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin