MENUNTUT reformasi di tubuh Polri tanpa membenahi postur anggaran itu seperti menyuruh mobil tua balapan F1 tanpa modal untuk membeli bahan bakar yang layak.
Publik menuntut polisi yang profesional, bersih, dan humanis, tetapi di saat yang sama, anggaran yang dialokasikan negara sering kali tidak menutup kebutuhan riil di lapangan.
Mari kita bedah dilema ini dengan kacamata tata kelola kelembagaan yang baik (good governance).
1. Lingkaran Setan "Anggaran Kurang" dan Risiko Integritas
Ketika negara belum sanggup membiayai 100 persen kebutuhan operasional kepolisian—mulai dari bensin mobil patroli, uang saku penyelidikan kasus, hingga kesejahteraan dasar personel di level bawah—muncul celah tata kelola yang fatal:
Kompromi Integritas di Lapangan:
Anggota di tingkat bawah kerap terdorong mencari "sumber pendanaan kreatif" untuk menutup minusnya biaya operasional tugas. Akibatnya, praktik pungli (pungutan liar) atau kompromi dengan pelanggar hukum sering kali dianggap sebagai jalan keluar yang lumrah demi mengamankan roda organisasi.
Ancaman terhadap Independensi:
Lembaga penegak hukum tidak boleh berutang budi pada pihak mana pun. Jika operasional penegakan hukum bersandar pada "bantuan" atau hibah tidak mengikat dari pihak ketiga (seperti pengusaha atau korporasi), maka asas keadilan dan independensi kepolisian otomatis berada di ujung tanduk.
2. Masalahnya Bukan Cuma "Kurang Uang", tapi Skala Prioritas
Prinsip utama tata kelola kelembagaan yang baik adalah efisiensi dan efektivitas. Keterbatasan anggaran nasional adalah realitas ekonomi, tetapi bagaimana anggaran yang "terbatas" itu dikelola secara internal adalah persoalan pilihan kebijakan.
Kritik Mendasar
Mengapa anggaran sering kali terlihat melimpah untuk pembangunan fisik gedung yang megah, pengadaan fasilitas birokrasi kelas atas, atau kegiatan seremonial, sementara ruang penyidikan di tingkat Polsek masih kekurangan fasilitas dasar dan uang operasionalnya minim?
Jika anggaran memang terbatas, maka tata kelola yang sehat mewajibkan adanya pemangkasan ego sektoral melalui pengalihan fokus (refocusing).
Baca Juga: Kasus Asusila Atlet Panahan di Palu Belum Tuntas, Keluarga Minta Kepastian Pihak Kepolisian
Utamakan Fungsi Pelayanan Dasar:Alihkan anggaran dari proyek fisik non-mendesak ke peningkatan kualitas pelatihan hak asasi manusia (HAM), modernisasi alat bukti penyidikan, dan pemenuhan hak-hak dasar personel di garda terdepan.
Transparansi Biaya Perkara:
Publik berhak tahu kepastian biaya dalam penyelesaian sebuah perkara, sehingga tidak ada lagi stigma klasik di masyarakat bahwa melaporkan tindak pidana justru membebani dompet pelapor.
3. Akuntabilitas Kinerja:
Menghapus Alasan Klasik
Di sisi lain, keterbatasan anggaran tidak boleh terus-menerus dijadikan tameng atau pemakluman atas buruknya kinerja pelayanan dan maraknya pelanggaran etik oleh oknum aparat.
Baca Juga: Akurasi Bilah dan Kapak Kini Punya Wadah, PABKI Parigi Moutong Resmi 'Sowan' ke Bupati
Lembaga yang akuntabel harus mampu menunjukkan “value for money”_ artinya, setiap rupiah yang keluar dari APBN harus berdampak langsung pada rasa aman masyarakat.
Polri perlu membuktikan bahwa efisiensi anggaran internal yang mereka lakukan mampu menurunkan angka pelanggaran anggota secara signifikan. Jika akuntabilitas ini tidak dibenahi, tuntutan penambahan anggaran dari institusi kepolisian akan selalu disambut dengan sikap skeptis oleh publik dan parlemen.
Kesimpulannya
Reformasi kepolisian tidak akan pernah tuntas jika hanya menyentuh aspek kultural (perubahan perilaku) tanpa memberesi aspek struktural (kecukupan anggaran) dan instrumental (tata kelola anggaran yang transparan). Polisi yang bersih hanya bisa lahir dari sistem penganggaran yang sehat dan bermatabat.(***)
*) Jejak penulis, Business and Human Rights Consulting, Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama, anggota Dewan Pendiri LBH. Sulteng, Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025. Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng, Konsultan Riset Ketahanan Pangan di Lembah Baliem Wamena, Pegunungan Tengah Papua thn 2004, sekarang tinggal di Mbaliara, Parigi Barat.
Editor : Muchsin Siradjudin