Oleh : Hisbullah Al Barzanji *)
DENGAN dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Banggai serta Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, menjadi penanda berakhirnya pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah -sarana kedaulatan rakyat- yang sukses melahirkan “Para Pemimpin Sulawesi Tengah” hari ini.
Walau dibeberapa daerah masih menyelenggarakan PSU -Pemilihan Suara Ulang- hasil putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi yakni Provinsi Papua, Kab. Barito Utara, serta Kab. Boven Digoel. Juga PU -Pemilihan Ulang- akibat dari menangnya kotak kosong di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Belitung.
Dan ditengah penyelarasan program-program Pemerintah Pusat dan Daerah, serta rancangan-rancangan program pembangunan daerah, Evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 semakin hangat diperbincangkan di pelbagai ruang publik oleh berbagai kalangan.
Hasil diskusi beberapa waktu lalu bersama Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem) selaku Pemohon No. 135/PUU-XXII/2024 di MK. Dalam telaah yang dilakukan oleh Perludem -Perkumpulan untuk Pemilu & Demokrasi; Pemantau Pemilu-, bahwa Argumentasi/Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan 135/PUU-XXII/2024, yakni; Pertama, Tumpang tindihnya tahapan Pemilu dan Pilkada. Impitan tahapan Pemilu dan Pilkada mengakibatkan terjadinya penumpukan beban kerja penyelenggara pemilu yang berpengaruh pada kualitaas penyelenggaraan pemilu.
Kedua, Desain Kelembagaan Pemilu. Tidak lagi melakukan rekrutmen penyelenggara ditengah berlangsungnya tahapan. Juga adanya kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara pemilu, beban kerja menumpuk paling lama sekitar dua tahun.
Ketiga, Pelembagaan Partai Politik. Implikasi kepada partai politik yang harus menyiapkan kader secara instan dan banyak disemua jenjang pemilu. Tantangan dalam mencari caleg berkualitas, caleg perempuan serta caleg yang mampu meningkatkan kualitas representasi partai dengan pemililh.
Keempat, Perilaku Pemilih. Bahwa Issu-Issu Kedaerahan atau pembangunan Daerah tengggelam dengan Issu Nasional. Hal lain, kejenuhan dan kesulitan pemilih dalam memberikan suaranya. Serta minimnya waktu bagi pemilih untuk menilai kinerja hasil pemilu.
Kelima, absennya revisi UU Pemilu. Penyelenggaraan waktu pemilu DPRD dan Kepala Daerah harus didasarkan pada berakkhirnya tahapan pemilu anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Yang penghitungannya dimulai sejak waktu pelantikan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Poso Masuk Kabupaten Layak Anak, Mendapatkan Penghargaan dari Pemerintah Pusat
Komisi II DPR RI selaku komisi yang membidangi Kepemiluan, akan menjadi central of gravity Pemilu yang putusannya ditunggu-tunggu oleh seluruh kalangan. Oleh partai selaku peserta dalam pemilu, oleh lembaga penyelenggara pemilu, oleh para penggiat pemilu bahkan oleh seluruh masyarakat Indonesia selaku pemiilh yang hak pilihnya dijamin oleh konstitusi.
Dan sepatutnya sebagai Penyelenggara Pemilu yang bersifat hierarkis, berkewajiban melaksanakan pasal demi pasal aturan Perundang-Undangan yang berlaku, beserta seluruh keputusan-keputusan yang ditetapkan dan dipertimbangkan baik oleh Penyelenggara ditingkat Pusat.
Pun selaku Warga Negara, tentu berharap proses yang telah Kita lalui mengarah pada perbaikan dan penyempurnaan sistem Demokrasi demi melahirkan Pemimpin Ideal yang diidam-idamkan. Yang pada gilirannya, membawa peningkatan taraf hidup serta menjawab problematika kehidupan masyarakat murba.(*)
*) Penulis adalah Koordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Sigi.