RADAR PALU – Pemerintah Sulawesi Tengah menghadapi tantangan untuk memastikan aktivitas pertambangan dan industri tidak mengorbankan kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyoroti persoalan polusi udara di Morowali dan Morowali Utara hingga dugaan pelanggaran lingkungan yang membutuhkan pengawasan lebih serius.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pencegahan dan penegakan hukum lingkungan hidup bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Irjen Pol. Rizal Irawan, di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga: Harga Cabe Rawit di Pasar Inpres Manonda Tembus Rp130 Ribu per Kilogram
Anwar menilai, besarnya potensi ekonomi dari sumber daya alam tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan. Ia mengingatkan, keuntungan dari kegiatan usaha tidak seharusnya hanya dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat menanggung dampaknya.
“Jangan sampai ketika berbicara tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita begitu bersemangat. Tetapi ketika muncul risiko dan dampak lingkungan, semua pihak justru berlindung di balik alasan kewenangan,” tegasnya.
Polusi Udara Morowali Jadi Perhatian
Baca Juga: BEM Faperta Untad Siap Jaga Kamtibmas dan Kondusivitas Kampus
Salah satu persoalan yang disoroti Anwar adalah kualitas udara di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Informasi mengenai tingginya polusi udara dan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di dua wilayah tersebut, menurutnya, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengawasan berbasis data.
Namun, penanganan persoalan itu membutuhkan bukti yang terukur agar sumber pencemaran, tingkat risiko, serta pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi secara tepat.
Pengawasan juga perlu menjangkau kawasan industri yang berkembang pesat di Sulteng. Pemerintah tidak cukup hanya memastikan kegiatan ekonomi berjalan, tetapi juga perlu mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Anwar menegaskan, pemerintah tidak bermaksud menghambat investasi. Ia meminta pelaku usaha tetap menjalankan kegiatan dengan mematuhi aturan dan bertanggung jawab atas dampak operasionalnya.
“Usaha tetap bisa berjalan, tetapi perusahaan juga harus mendengarkan apa yang kita sampaikan. Jangan sampai kegiatan ekonomi terus berjalan, sementara keselamatan masyarakat dan lingkungan justru dikorbankan,” ujarnya.
Jangan Saling Lempar Kewenangan
Baca Juga: Empat Hari Air Tak Mengalir di BTN Lasoani, Perumdam Donggala Siapkan Mobil Tangki
Selain persoalan polusi, Anwar menyoroti kecenderungan saling melempar tanggung jawab dalam pengawasan lingkungan karena pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Ia meminta kepala daerah dan kepala dinas lingkungan hidup tidak mengabaikan indikasi pencemaran atau kerusakan yang ditemukan di lapangan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki posisi penting karena berdekatan dengan lokasi kegiatan usaha dan masyarakat yang merasakan dampak lingkungan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Kejelasan Status Tanah Masyarakat Tojo
Pengawasan juga perlu diperkuat pada kegiatan pertambangan batuan atau galian C, termasuk pemeriksaan aspek lingkungan sebelum persetujuan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diproses lebih lanjut.
Di Kota Palu, perhatian diarahkan pada kegiatan pertambangan yang berpotensi memengaruhi keselamatan permukiman, kondisi geologi, serta meningkatkan risiko bencana.
Usulkan Satgas dan Kanal Aduan Warga
Untuk memperkuat pengawasan, Anwar mendorong pembentukan satuan tugas terpadu yang melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kepolisian, dan instansi terkait. Ia juga mengusulkan agar kehadiran unsur penegakan hukum lingkungan hidup di Palu dapat segera direalisasikan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan menyediakan saluran pengaduan daring yang mudah diakses masyarakat. Mekanisme tersebut ditujukan untuk mempercepat penerimaan laporan mengenai dugaan pencemaran, kerusakan lingkungan, maupun pelanggaran kegiatan usaha.
Anwar juga menekankan pentingnya penanganan berdasarkan bukti dan landasan hukum yang jelas. Penghentian sementara kegiatan usaha, misalnya, perlu dilakukan apabila terdapat dasar hukum dan kondisi yang memang mengharuskannya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat KLH/BPLH, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng, serta jajaran dinas lingkungan hidup kabupaten/kota se-Sulteng.
Penguatan pengawasan dan penegakan hukum menjadi pekerjaan lanjutan yang perlu dibuktikan melalui tindak lanjut konkret. Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang dan industri, keberhasilan pengawasan bukan sekadar terbentuknya koordinasi, melainkan juga terjaminnya kualitas lingkungan, kesehatan, dan keselamatan mereka.***
Editor : Muhammad Awaludin