RADAR PALU - Desa Ungkea, Kecamatan Petasia Timur, menjadi wakil Kabupaten Morowali Utara (Morut) dalam penilaian Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Tim penilai menguji tata kelola pemerintahan desa melalui kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Ungkea, Selasa (13/10/2026).
Program Desa Percontohan Antikorupsi diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dikembangkan melalui tim replikasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Desa Ungkea terpilih mewakili Morut dalam penilaian tingkat Provinsi. Tim melaksanakan pemaparan profil desa, sosialisasi antikorupsi, serta penilaian lapangan.
Baca Juga: Koperasi Karya Bersama Poso Siapkan Ekspor Kakao ke Prancis
Rangkaian kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Morut H. Djira Kendjo tersebut, menjadi bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas dan memperkuat kesadaran aparatur maupun masyarakat terhadap pencegahan korupsi.
Wabup Djira, dalam sambutannya mendorong pemerintah Desa Ungkea menunjukkan komitmen nyata dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Penilaian ini menjadi kesempatan bagi Desa Ungkea untuk memperlihatkan penerapan prinsip integritas, keterbukaan informasi, kepatuhan terhadap peraturan, dan pelayanan publik yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Bupati Morut Buka Perayaan 100 Tahun Injil Masuk Tana Wana
Djira menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari tingkat desa. Praktik korupsi dapat merusak kepercayaan masyarakat, menghambat pembangunan, memperlebar ketimpangan, dan mengurangi kesempatan warga memperoleh pelayanan serta kesejahteraan yang lebih baik.
Karena itu, dia mengajak pemerintah desa membangun budaya jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan berani menolak setiap bentuk penyimpangan.
"Upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari hal-hal mendasar, yaitu membangun budaya jujur, disiplin, bertanggung jawab, berani menolak penyimpangan, dan konsisten menjalankan aturan," ujar Djira.
Baca Juga: 17 KK Terancam Kehilangan Rumah di LIK Tondo, DPRD Palu Minta Penggusuran Ditunda
Menurut Djira, pemerintahan desa harus menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas. Pemerintah desa juga perlu membuka ruang partisipasi masyarakat agar warga dapat terlibat dalam pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Djira mengingatkan, status desa percontohan antikorupsi harus tercermin dalam praktik sehari-hari, bukan hanya dalam pemenuhan administrasi penilaian.
Keterbatasan sumber daya, lanjutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga: BRI KCP Kota Raya Serahkan Santunan Rp40 Juta kepada Ahli Waris Nasabah KUR di Parigi Moutong
Djira bilang, desa harus mampu memberikan pelayanan yang terbuka, responsif, partisipatif, dan bertanggung jawab.
"Mari kita wujudkan Desa Ungkea sebagai desa yang berintegritas, transparan, partisipatif, dan akuntabel. Serta menjadi bagian dari gerakan bersama membangun Kabupaten Morowali Utara yang sehat, cerdas, dan sejahtera," pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Morut Andi Parenrengi beserta jajaran, Pelaksana Tugas Camat Petasia Timur Desran Waka, serta Ketua Tim Penilai dari Provinsi Swito Sapto Margo.
Baca Juga: Bunda Wiwik Soroti Ketimpangan Tenaga Medis, Dorong Pemerataan hingga Kepulauan
Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Morut Syarifuddin sebagai bagian dari tim penilai kabupaten, tim penilai dan verifikasi lapangan Desa Antikorupsi, Kepala Desa Ungkea Muhammad Idris, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ungkea. (***)
Editor : Ilham Nusi